DPR RI Sebut Proses Administrasi di Dinas PPO NTT Tak Becus

BREAKINGNEWS.CO.ID- Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil NTT II, Yulianus Pote Leba kembali angkat bicara terkait nasib PNS Kategori 2 (K2) di Propinsi NTT. Yulianus menilai ada ketidakberesan dalam proses administrasi PNS K2 tersebut sehingga pelunasan pembayaran sebagian hak gaji mereka mandek.

DPR RI Sebut Proses Administrasi di Dinas PPO NTT Tak Becus

BREAKINGNEWS.CO.ID- Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil NTT II, Yulianus Pote Leba kembali angkat bicara terkait nasib PNS Kategori 2 (K2) di Propinsi NTT. Yulianus menilai ada ketidakberesan dalam proses administrasi PNS K2 tersebut sehingga pelunasan pembayaran sebagian hak gaji mereka mandek. 

"Saya hanya menduga bahwa ada ketidakbecusan proses adnimisitrasi (Dinas PPO NTT). Karena secara Undang-Undang gaji yang tidak terbayarkan itu harus dibayar secara rapel," ujar Yulianus kepada BreakingNews.co.id, Sabtu (3/11/2018). "Misalnya begini, dia sudah dibayar dari bulan sekian tapi tidak dibayar sampai bulan sekian. Rentang waktu yang tidai dibayar ini harus dirapel," tambahnya. 

Yulianus meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT tidak berlindung dibalik kehabisan anggaran. Pasalnya secara Undang-Undang kata Yulianus, kalau dalam anggaran induk tak disediakan, ada dalam anggaran perubahan. 

"Saya pikir tidak bisa kehabisan anggaran karena mekanisme anggaran itu kalau tidak ada dalam anggaran induk, itu kan ditampung dalam anggaran perubahan. Itu harusnya ada," katanya. "Saya duga ada ketidakbecusan menyelesaikan masalah ini. Mana bisa pemerintah kehabisan uang. Tidak. Hanya mekanismenya, kalau tidak dianggarkan dalam anggaran induk harus dianggarkan dalam anggaran perubahan. Kalau tidak dianggarkan berarti pegawai siluman," tegasnya. 

Sebelumnya Dinas PPO Propinsi NTT mengaku telah menggelar rapat dengan pihak Tabungan Asuransi dan Pensiun (Taspen) dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk mencari solusi terkait persoalan PNS Kategori Dua (K2). 

Hal tersebut diutarakan Kadis PPO Propinsi NTT, Yohana Lisapaly menanggapi desakan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Yulianus Pote Leba untuk segera melunasi hak gaji K2 yang selama ini belum dibayar. "Kami sudah rapat dengan Taspen dan BPPKAD untuk solusi yang difasitasi oleh asisten 1. Hasilnya dari Taspen sudah bantu aplikasi di BPPKAD," ujar Yohana kepada BreakingNews.co.id, Jumat (7/9/2018). 

Terkait kartu gaji dari PNS K2 kata Yohana, pihaknya akan memasukan secara manual ke dalam sistem. "Tapi dari dinas harus meng-input secara manual kartu gaji serta dilengkapi SK 100%, SK kenaikan pangkat dan SK tunjangan yang ditetapkan saat itu," jelasnya. 

"Saat ini sedang ditindak lanjuti input bagi yang sdh ada dokumen tersebut untuk diteruskan ke BPPKAD untuk diproses. Sedangkan yang belum lengkap datanya di dinas sedang dikoordinasikan dengan kabupaten dan segera tindak lanjut," tambahnya. 

Sebelumnya PNS K2 mengeluhkan sebagian gaji mereka yang belum dibayar terhitung selama 9 bulan. Salah satu PNS K2, Yoseph Don pun mengirim surat resmi kepada redaksi BreakingNews.co.id terkait keluhan mereka tersebut. 

Berikut isi surat Yoseph Don, 

 

Mohon bantuan untuk kami, mengenai yang dialami bapak dan teman-teman PNS K2  yang dialihkan status kepegawaiannya ke provinsi  sejak 1 Januari 2017. SK bapak dan teman-teman dari CPNS ke PNS berlaku sejak tanggal 1 September 2016. 

 

Empat bulan penyesuaian gaji dari CPNS ke PNS dari September-Desember 2016 masih menjadi tanggungan Pemkab Manggarai Timur dan telah dibayar oleh Pemkab. Manggarai Timur. Namun di tingkat provinsi NTT dari Januari sampai September 2017  gaji masih dibayarkan sesuai gaji CPNS bukan gaji PNS. 

 

Bapak dan teman-teman telah dimintai persyaratan berupa berkas-berkas untuk penyesuaian gaji oleh provinsi NTT sejak Januari 2017 melalui Dinas UPT Wilayah VII Ruteng untuk Kab.Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat. 

 

Bapak dan teman-teman juga mengirim langsung ke Biro Keuangan Provinsi NTT. Namun usaha mereka nihil. Baru pada bulan Oktober 2017 baru dibayarkan penyesuai gaji dari CPNS ke PNS. 

 

Kekurangan  selama kurang lebih 9 bulan sampai saat ini belum terbayarkan ke PNS K2 tersebut. Pernah mereka ke UPT untuk melaporkan hal ini. Lagi-lagi UPT tidak dapat berbuat apa-apa karena wewenang Dinas Provinsi NTT. Juga pernah dilaporkan ke Ombudsman, tapi tidak ada realisasi sampai saat ini. PNS K2 yang dialihkan ke provinsi NTT untuk Dinas UPT Wilayah VII sekitar 100 lebih orang.

 

Mohon bantuan untuk mengkonfirmasi permasalahan yang Bapak dan teman-teman hadapi ke instansi terkait dan juga kementerian terkait. Pernah ada PNS K2 yang ke Kupang untuk menanyakan hal kekurangan gaji yang belum dibayarkan tersebut namun jawaban dari Dinas PK Provinsi NTT sepertinya mereka cuci tangan. 

 

Kami meminta bantuan untuk mengorek dimana uang kekurangan gaji PNS K2 Provinsi NTT tersebut menguap, apa di PPKAD Provinsi, Biro Keuangan atau Bendahara Dinas Provinsi NTT. Padahal ini adalah hak mereka. Kita tidak ingin lahan subur korupsi tumbuh terus di NTT dan insan pers yang dapat membantu.

 

Terima kasih dan salam

Watunggong, 27 Agustus 2018

 

Yoseph Don