Jelang Pembebasan ABB, Polri Pantau Gerakan Sel Tidur Teroris Tanah Air

BREAKINGNEWS.CO.ID - Polri menyatakan kesiapannya terkait dibebaskannya narapidana terorisme, Abu Bakar Ba"asyir pada akhir Januari 2019. Salah satu hal yang telah dilakukan mempersiapkan pemantauan terhadap sel tidur gerakan terorisme di tanah air.

Jelang Pembebasan ABB, Polri Pantau Gerakan Sel Tidur Teroris Tanah Air

BREAKINGNEWS.CO.ID - Polri menyatakan kesiapannya terkait dibebaskannya narapidana terorisme, Abu Bakar Ba"asyir pada akhir Januari 2019. Salah satu hal yang telah dilakukan mempersiapkan pemantauan terhadap sel tidur gerakan terorisme di tanah air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut proses penangkalan telah dilakukan oleh Polda-polda di setiap daerah. 

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menjelaskan tugas pemantauan sel-sel yang berpotensi melakukan aksi teror lebih efektif usai adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).

"Kami telah melakukan mapping, profiling, monitoring oleh Satgas Anti Teror yang ada di Polda-polda. Tim itu terus bergerak," kata Dedi kepada wartawan, Senin (21/1/2019) di Jakarta.

Dedi juga mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan atau monitoring jelang pembebasan Abubakar Ba"asyir. Meski begitu, dirinya mengaku belum dapat informasi pasti mengenai pembebasan Abubakar Ba"asyir lebih lanjut.

"Pada prinsipnya  monitoring tetap dilakukan. Kalau beliau, ABB kembali ke Solo tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melakukan tugas monitoring tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan ustaz Abubakar Ba"asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 
Atas kasus hukumnya, Abubakar Ba"asyir sudah mendekam dalam lapas selama sembilan tahun, dari vonis lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya. 

Menurut Yusril yang juga Penasihat Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, sudah saatnya Ba"asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. 

Yusril mengungkapkan, Jokowi mempertimbangkan Ba"asyir dibebaskan karena kemanusiaan. Apalagi, Ba"asyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.