KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggran 2017/2018 pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) pada Selasa (19/2/2019).

KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR

BREAKINGNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggran 2017/2018 pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) pada Selasa (19/2/2019). 

Keenam saksi tersebut yakni akan diperiksa untuk dua tersangka berbeda. Yakni enam saksi, yaitu PNS pada Kementerian PUPR atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gorontalo, Rino Putra Catur Pamungkas, PNS pada Kementerian PUPR atau PPK Sulawesi Utara Hario Pamungkas, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PSPAM Provinsi Riau Sahta Bangun, Kasatker PSPAM Provinsi Kepulauan Riau Farid Sudibyo, PNS pada Kementerian PUPR atau PPK Sumatera Selatan Khoirul Hakim, dan Kadis PU Pemprov Kalimantan Barat Bride Suryanus Allorante. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar.

Sementara satu saksi lainnya, yakni PNS pada Kementerian PUPR, Hanny Mayana yang akan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka Budi Soeharto.

“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk dua tersangka berdeda, yakni TMN dan BS tekait kasus dugaan suap proyek pengadaan SPAM pada Kementerian PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta pada Selasa (19/2/2019).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi terkait pelaksanaan proyek para tersangka di PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dalam SPAM serta aliran dana yang pernah diterima.

KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.