Hadiri Sidang RUU Antiterorisme, Yasona: Tak Ada Debat Soal Frasa

JAKARTA - Menkum HAM Yasonna Laoly turut menghadiri sidang paripurna pengesahan RUU Antiteorisme di DPR RI. Menurutnya, saat ini sudah tak ada lagi perdebatan terkait frasa krusial RUU tersebut. Setelah alot dibahas selama dua tahun, akhirnya DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Antiterorisme itu. Rapat paripurna sendiri digelar setelah adanya kata sepakat antara DPR-Pemerintah dalam pembahasan…

Hadiri Sidang RUU Antiterorisme, Yasona: Tak Ada Debat Soal Frasa

JAKARTA - Menkum HAM Yasonna Laoly turut menghadiri sidang paripurna pengesahan RUU Antiteorisme di DPR RI. Menurutnya, saat ini sudah tak ada lagi perdebatan terkait frasa krusial RUU tersebut. Setelah alot dibahas selama dua tahun, akhirnya DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Antiterorisme itu. Rapat paripurna sendiri digelar setelah adanya kata sepakat antara DPR-Pemerintah dalam pembahasan terkait definisi terorisme yang terdapat di RUU Antiterorisme itu.

"Secara implisit sebetulnya dengan penambahan frasa itu kita sudah apa motifnya sudah kita selesaikan. Tapi biar diputuskan di pansus supaya dia lebih baik. Karena ini merupakan supaya dia keputusannya lebih kuat kita putuskan di pansus saja," ujar Yasonna, Jumat (25/5/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat kerja antara Kemenkumham, Polri, TNI, BNPT, dan Kejaksaan Agung, Pansus DPR yang terdiri dari 10 fraksi sepakat memilih definisi terorisme yang memuat frasa tersebut. Pada akhirnya, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti pilihan DPR. "Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Yasonna.

Yasona mengatakan alasan pihak pemerintah yang awalnya kukuh memilih opsi definisi terorisme tanpa frasa, namun kemudian malah ikut pilihan DPR. "Ini kan Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi, setelah kita pertimbangkan secara saksama, ada rumusan "yang dapat", disepakati ada penambahan frasa. Maka, setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua," ujarnya.

Adapun bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi DPR dan Pemerintah yakni: Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.