Dinilai Rusak Citra DPR, NasDem Minta Taufik Kurniawan Segera Mundur

BREAKINGNEWS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Daerah (DAK) Kabupaten Kebumen. Partai Nasdem pun berang.

Dinilai Rusak Citra DPR, NasDem Minta Taufik Kurniawan Segera Mundur

BREAKINGNEWS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Daerah (DAK) Kabupaten Kebumen. Partai Nasdem pun berang. 

Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate menilai kasus yang menjerat Taufik Kurniawan menambah daftar panjang rusaknya nama DPR sebagai lembaga terhormat. 

"Kasus Taufik Kurniawan ini menambah rusak nama DPR. Suka tidak suka, itu akan berpengaruh. Sudah dua pimpinan DPR jadi tersangka dan diproses oleh KPK," tegas Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). 

Johnny pun meminta Taufik secara personal untuk segera mundur dari anggota DPR. Hal tersebut kata Johnny supaya menyelamatkan DPR dan reputasi lembaga pimpinan Bambang Soesatyo itu. 

"Untuk menyelamatkan DPR harus ada kesadaran personal dari Taufik. Jangan menunggu-nunggu. Ada 3 kemungkinan pimpinan DPR itu diganti. Pertama, meninggal dunia, kedua bersatus kekuatan hukum tetap, jangan tunggu itu harusnya, kalau tunggu repot. Taufik sebaiknya gunakan cara ketiga, yakni mengundurkan diri untuk menyelematkan parlemen dan menyelenatkan reputasi parpol," tegasnya. 

"Kalau dia tidak mundur yang terdampak DPR. Kita mendorong agar segeralah mundur. Karena sekarang jadi menimbulkan kesan bahwa tindakannya merupakan bagian dari kerja pimpinan DPR. Padahal itu kan kasus perorangan. Itu jadi masalah besar," tegasnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan TK (Taufik Kurniawan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Dia mengatakan, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammas Yahya Fuad. Yahya sendiri sudah dijerat oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia, penyelidikan terhadap Taufik Kurniawan sudah dilakukan sejak Agustus 2018. Taufik juga sudah dimintai keterangan pada 5 September 2018 di Gedung KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan terhitung sejak Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.