Dakwaan JPU Terhadap Ratna Sarumpaet Gambaran Nyata Rekayasa Operasi Sedot Lemak

BREAKINGNEWS.CO.ID- Terdakwa dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) kemarin.    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa Ratna diduga melanggar pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat (2)…

Dakwaan JPU Terhadap Ratna Sarumpaet Gambaran Nyata Rekayasa Operasi Sedot Lemak

BREAKINGNEWS.CO.ID- Terdakwa dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) kemarin. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan surat dakwaan menyebutkan bahwa Ratna diduga melanggar pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat (2) jo. pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No.11 lTahun 2008, Tentang ITE.

Selain itu JPU juga secara terang benderang menggambarkan peran dan keterlibatan sejumlah tokoh dalam Badan pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yaitu Prabowo Subianto, Fadli Zon, Amin Rais, Nanik Sudaryanti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Rocki Gerung untuk merekayasa sebuah keadaan seolah-olah penganiayaan terhadap Ratna. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan, sesuai dengan prinsip persaman dihadapan hukum yang dianut secara universal dan dipertegas lagi di dalam UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahannya itu tanpa kecuali. Hal tersebut tertera di pasal 27 UUD 1945. 

Menurut Petrus, selain Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka dan terdakwa, Bareskrim Polri tidak boleh menunda terlalu lama untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap keterlibatan pihak lain dalam kasus penyebaran hoax dan Ujaran Kebencian.

"Sebagai pelaku turut serta yang saat ini nama-nama dan perannya masing-masing sudah diuraikan di dalam Surat Dakwaan Ratna Sarumpaet, yaitu Prabowo Subianto, Amin Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Nanik Sudaryanti, Dahnil Anzar Simanjuntak dkk," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/3/2019). 

Pada sisi yang lain kata Petrus, materi Surat Dakwaan JPU juga telah menggambarkan dengan jelas bahwa tidak ada satu orangpun dari para tokoh yang ketika pertama kali bertemu dan mendapatkan penjelasan dari Ratna Sarumpaet bahwa tanggal 2 Oktober 2018 dirinya telah dianiaya oleh beberapa pria sehingga menyebabkan luka pada pelipis kiri dan kanan hingga lebam, mengambil inisiatif untuk melaporkan dan meminta perlindungan hukum kepada Polisi tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. 

"Prabowo Subianto dkk. patut diduga telah bekerjasama dalam persekongkolan merekayasa operasi kulit wajah Ratna Sarumpaet guna mendapatkan kondisi wajah Ratna Sarumpaet seolah-olah menjadi korban penganiayaan  yang dikaitkan dengan keberadaannya di BPN Prabowo-Sandi untuk disebarkan sebagai Berita Hoax dan/atau Ujaran Kebencian," tegasnya. 

Oleh karena itu Petrus meminta Polri harus segera membuka dan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan ke arah dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dkk. "tanpa kecuali" dalam kejahatan penyebaran Berita Hoax dan Ujaran Kebencian berdasarkan Laporan Masyarakat Jeppri Firdaus yang pada tanggal 3 Oktober 2018 sudah melaporkan dugaan keterlibatan Prabowo Subianto dkk kepada Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor  : LP/B/1239/X/2018/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2018, 

Laporan tersebut kata Petrus dengan sangkaan turut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No. 2008, Tentang ITE dan padal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Petrus menegaskan, pentingnya proses hukum segera terhadap Prabowo Subianto dkk. untuk mewujudkan supremasi hukum sekaligus merupakan pendidikan politik yang sangat baik bagi kubu BPN Capres-Cawapres Prabowo-Sandi dan masyarakat luas tentang bahaya dan daya rusak yang ditimbulkan oleh kejahatan Berita Hoax dan Ujaran Kebencian.

"Karena sangat merongrong dan mengancam kehidupan demokrasi terutama berpotensi memeperlemah  daya tahan masyarakat untuk menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945," tukasnya