Cantumkan Perkara Narkoba pada Kasus Penggelapan, Jaksa Ceroboh Susun Memori Kasasi

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Yulianto Aribowo terkesan ceroboh dan salah alamat dalam mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara yang ditanganinya. Dalam memori kasasi kasus penggelapan kendaraan Ferarri 458 Speciale dengan terdakwa Iwan Cendikia Liman, Jaksa ikut menyelipkan kasus narkoba. Padahal, pokok perkaranya jelas berbeda.

Cantumkan Perkara Narkoba pada Kasus Penggelapan, Jaksa Ceroboh Susun Memori Kasasi

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Yulianto Aribowo terkesan ceroboh dan salah alamat dalam mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara yang ditanganinya. Dalam memori kasasi kasus penggelapan kendaraan Ferarri 458 Speciale dengan terdakwa Iwan Cendikia Liman, Jaksa ikut menyelipkan kasus narkoba. Padahal, pokok perkaranya jelas berbeda.

Kecerobohan Jaksa Yulianto dipertanyakan Iwan Cendekia Liman karena memori yang dikirim terkait kasus narkoba dan nomor perkara yang berbeda. “Saya tidak pernah ada tersangkut dengan narkoba, dan itu nomor perkara orang lain, bukan nomor perkara saya. Jaksa membuatnya sangat ceroboh, saya minta keadilan ditegakan seadil-adilnya,” ujar  Iwan Liman kepada wartawan dalam press release yang dikirim dari Rutan Salemba, Selasa (8/5/2018).

Salain kasus penggelapan, permohonan Kasasi yang diajukan Jaksa Yulianto Aribowo ke Mahkamah Agung juga memuat risalah hukum soal narkoba sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta No:258/PID.SUS/2017/PT.DKI tanggal 1 November 2017 yang tercantum di mempri kasasi yang diajukan Jaksa. Padahal, perkara No:258/PID.SUS/2017/PT.DKI tanggal 1 November 2017 ini adalah milik atas nama terdakwa I: Victor dan terdakwa II: Iing Erwan Supangkat alias Iwan Belo, dalam kasus yang lain, soal narkotika dan psikotropika. Kedua terdakwa ini tidak ada sangkut pautnya dengan Iwan Cendekia Liman.

Adapun Iwan Cendekia Liman didakwa melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP, sesuai dengan vonis di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No:1267/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt dan dikuatkan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI No:331/PID/2017/PT.DKI. "Ini jelas salah alamat, saya menduga Jaksa tidak teliti dalam menyusun memori kasasi yang diajukan. Karena saya juga gak kenal sama kedua terdakwa yang kasus narkoba itu," tuding Iwan Cendekia Liman.

Iwan juga membeberkan ketidakcermatan Jaksa dalam menyusun memori kasasi atas kasus yang membelitnya. Pada  butir No. 9 dan No. 10 di memori Kasasinya, Jaksa menyertakan pasal yang terkait dengan masalah narkoba. Padahal, Iwan Liman didakwa dalam kasus penggelapan (372) yang tidak ada hubungannya dengan soal narkotika. “Jaksa bikin kasasi tidak cermat dan sembrono, merugikan nama baik saya,” tegas Iwan Liman.

Iwan menilai kasus yang menjerat dirinya terkesan dipaksakan dan diduga kuat ada campur tangan yang menginginkan dirinya jeblos masuk penjara.  Iwan menyatakan dirinya sebenarnya tidak bersalah dan menjadi korban mafia hukum. Pasalnya, kasus yang dilaporkan Rezky Herbiyono dinilai tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana yang disangkakan kepada terdakwa Iwan Liman.

Menurut Iwan, persoalan yang menjerat dirinya berawal dari kepemilikan sebuah mobil Ferrari 458 Speciale yang dibelinya seharga Rp10,2 miliar. Mobil Ferrari itu semula milik Rezky Herbiyono yang tidak lain adalah sahabatnya. Ferrari milik Rezky kemudian ditarik leasing PT Mitsui Leasing Capital Indonesia karena Rezky Herbiyono sebagai debitur telah gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi down payment mobil tersebut. "Oleh karena itu sebagai pihak penerima fidusia, pihak leasing menawarkan mobil tersebut kepada saya dengan status unit tarikan," tambah Iwan.

Setelah melakukan pelunasan sebesar  Rp10,2 miliar terhadap cicilan mobil tersebut, dan telah mendapatkan BPKB dan STNK mobil, Rezky Herbiyono kemudian melaporkan Iwan ke Polisi atas tuduhan penggelapan. “Posisi saya sebenarnya adalah penerima pengalihan hak fidusia dari PT Mitsui sebagai penerima fidusia,” jelasnya. 

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada konfirmasi dari pihak Jaksa Yulianto. Saat breakingnews.co.id dan wartawan lain mencoba menghubungi Jaksa Yulianto Aribowo via telepon selularnya, rupanya sedang tidak aktif.