Anggota DPR Usulkan Kemenkominfo Bentuk Satgas Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Ahmad Helmy Faishal Zaini mengusulkan kepada Kemenkominfo membentuk satgas khusus untuk memberantas praktik judi online. Anggota...

Anggota DPR Usulkan Kemenkominfo Bentuk Satgas Berantas Judi Online
image

loading...

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Ahmad Helmy Faishal Zaini mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik judi online. Foto/Dok SINDO

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Ahmad Helmy Faishal Zaini mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik judi online . Praktik judi online sudah sangat mengkhawatirkan.

Menurut Helmy, praktik judi online di Tanah Air berdampak besar pada golongan ekonomi menengah ke bawah yang kadang menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan melalui judi online.

Helmy pun menyampaikan harapannya kepada Menkominfo Johnny G Plate. Menurutnya, sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan memberantas judi menjadi kesempatan bagi Menkominfo untuk bertindak lebih.

Baca juga: Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap

"Buat semacam task force, Pak, satu tim satgas dari Kominfo untuk menunjukkan kesungguhan (memberantas judi online, red)," ucap Helmy dalam Rapat Kerja bersama Kemenkominfo di Gedung DPR RI, Rabu (7/9/2022).

Helmy menambahkan, pemerintah harus berupaya menekan omzet judi online yang mencapai Rp2 triliun hingga sekecil mungkin. Kendati demikian, Helmy mengapresiasi komitmen Kementerian Kominfo memblokir situs-situs judi.

Bahkan, Kementerian Kominfo disebut bekerja 24 jam dengan tiga sif satu hari tanpa libur 365 hari memblokir situs judi. "Terima kasih, Pak Menteri. Itu sebuah ikhtiar, cara yang kami apresiasi," katanya.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menyebutkan telah melakukan pemblokiran atau pemutusan akses terhadap lebih dari setengah juta akun perjudian online. "Masyarakat juga bertanya terkait perjudian sampai saat ini dari tahun 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir," ungkap Johnny kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, lebih dari setengah juta setiap hari pihaknya melakukan patroli cyber untuk pembersihan judi online. Namun, karena ada beberapa yang mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau mendaftar secara legal, pihaknya sedang melakukan klarifikasi dan pendalaman.

"Apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi online, maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia dan itu harus di-take down," tegasnya.

(zik)