Disita Polisi, Begini Penampakan Warung Warna Warni Milik Bos Judi Online di Sumut

Aset berupa deretan ruko itu disita sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022.

Disita Polisi, Begini Penampakan Warung Warna Warni Milik Bos Judi Online di Sumut

Merdeka.com - Polisi menyita lokasi judi jaringan atau online milik Apin BK di Warung Warna Warni di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/9) sore.

Aset berupa deretan ruko itu disita sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022.

taboola mid article

"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (24/9).

Dia mengatakan, Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.

"Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Hadi.

rumah milik bandar judi di deli serdang

Ronald

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.

Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura. Polda Sumut telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri.

Red Notice diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Interpol nantinya akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.

2 dari 2 halaman

Gandeng PPATK

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana di lembaga perbankan dalam penyidikan kasus judi dalam jaringan atau online dengan tersangka Apin BK.

"Polda Sumut menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi kepada wartawan di Medan, Jumat (23/9).

Tersangka Apin BK adalah pemilik judi online yang menjadi buronan polisi setelah kabur saat penggerebekan lokasi perjudiannya di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Hadi menyebutkan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi daring terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK karena lembaga tersebut memiliki tugas mencegah dan memberantas TPPU.

"Kami terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK yang salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran uang di perbankan," tandasnya. [gil]

Baca juga:
Telusuri Aliran Dana Kasus Judi Daring, Polda Sumut Gandeng PPATK
Tujuh Gedung Milik Bos Judi Online di Sumut Disita Polisi
Kasus Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan, Ombudsman Bakal Tanya Irwasum Polri
IPW Kutip Pengacara Keluarga Brigadir J soal Brigjen Hendra Gunakan Private Jet