Amankan Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Terjunkan 400 Personel

BREAKINGNEWS.CO.ID - Terkait dengan pengamanan sidang pembacaan vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman yang akan digelar pada Jum"at (22/6/2018) besok, pihak kepolisian berencana akan menurunkan sebanyak 400 personel gabungan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Sudah kita persiapkan dengan 400 personel dari Polda dan Polres," katanya, Kamis (21/6/2018).

Amankan Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Terjunkan 400 Personel

BREAKINGNEWS.CO.ID - Terkait dengan pengamanan sidang pembacaan vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman yang akan digelar pada Jum"at (22/6/2018) besok, pihak kepolisian berencana akan menurunkan sebanyak 400 personel gabungan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Sudah kita persiapkan dengan 400 personel dari Polda dan Polres," katanya, Kamis (21/6/2018).

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan jika awalnya sidang vonis Aman akan dijaga sebanyak 378 personel. Namun, jumlah yang ada tersebut terus bertambah mengingat dengan sejumlah pertimbangan kerawanan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. "Kan menjelang sidang ini, kita rapatkan terus personel kemudian kita koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri. Mana yang kurang, kita isi lagi," ujar Indra. Selain itu, Indra menyampaikan pola pengamanan akan dibagi ke dalam empat ring. Mulai dari ruang sidang hingga lokasi di sekitar PN Jaksel. "Kemudian kita tetap bagi dalam empat ring, pokoknya dalam, gedung sekitar, halaman, sampai dengan di luar. Kemudian tetap sidang hanya satu sidang saja. Nggak ada sidang (lain). Dan sterilisasi tempat semua," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Aman Abdurrahman alias Oman Sulaiman sendiri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, Aman diyakini menjadi penggerak sejumlah aksi teror di sejumlah wilayah di Indonesia. Aksi teror tersebut dilakukan setelah Aman menginisiasi terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Adapun aksi teror yang dipengaruhi oleh Aman yakni diantaranya aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Sementara itu, majelis hakim PN Jaksel berencana akan menggelar sidang putusan Aman atas kasus dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme pada Juni 2018, tepatnya pada 22 Juni 2018. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Akhmad Jaini saat sidang replik dan duplik terdakwa Aman. "Putusan hakim kita bacakan pada Jumat tanggal 22 Juni 2018 setelah Lebaran jam 09.00 WIB," kata Akhmad, Rabu (30/5/2018). Menurutnya, pada sidang putusan tersebut, terdakwa Aman diminta untuk dihadirkan di persidangan. "Hadirkan terdakwa," singkatnya.