Admin Situs Download Film Bajakan Didenda Rp10,4 T di Prancis

Admin situs download film bajakan di Prancis didenda Rp10,4 triliun. Uang itu nantinya dibagi kepada studio film, termasuk yang ada di AS.

Admin Situs Download Film Bajakan Didenda Rp10,4 T di Prancis
image
Jakarta, CNN Indonesia --

Admin laman film bajakan di Prancis diwajibkan membayar lebih dari 625 juta euro atau sekitar Rp10,4 triliun (1 euro=Rp16.697,29) sebagai denda, ganti rugi, dan sudah termasuk bunga kepada studio film.

"Hukuman perdata selalu sangat tinggi dalam kasus-kasus seperti ini," kata kepala jaksa di Rennes, Philippe Astruc, kepada AFP, Rabu (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak ada detail perhitungan yang dilampirkan dalam pemberitaan, baik jumlah masing-masing dari denda dan bunga yang wajib dibayarkan pembajak film.

Jaksa menyatakan denda yang dibayarkan pembajak film itu nantinya dibagi kepada banyak studio film, baik yang lokal di Prancis dan juga studio-studio film bersar di AS.

Beberapa studio yang disebut akan mendapat ganti rugi beserta bunganya dari pembajakan tersebut, seperti Disney, 20th Century Fox, Columbia Pictures, Universal, Paramount dan Warner Bros.

[Gambas:Video CNN]

Keputusan pemberian denda itu diambil dalam persidangan yang berlangsung pada pertengahan Oktober 2023. Enam admin dan moderator dari laman Torrent 411 disidang pada 11 dan 13 Oktober di Rennes.

Sedangkan, persidangan atas warga Kanada yang merupakan pendiri laman bajakan tersebut berlangsung in absentia.

Torrent 411 memiliki lebih dari 700 ribu link download film bajakan dan film. Sementara itu, admin laman tersebut sudah ditahan sejak 2017.

Media lokal France Ouest memberitakan pihak moderator asal Prancis mendapatkan penangguhan hukuman penjara setelah mengaku bersalah sebelum persidangan dimulai. Sedangkan teknisi IT laman itu dihukum penjara, termasuk dalam penahanan pra-persidangan.

Jonathan Jolicouer selaku pendiri situs Torrent 411 tidak diekstradisi Kanada ke Prancis. Dia tetap dinyatakan bersalah in absentia dan divonis tiga tahun penjara serta denda 150 ribu euro.

(AFP/chri)