Tidak Ada Penilangan Terhadap SIM yang Habis Masa Berlaku 17 Maret - 29 Me

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menegaskan tidak adanya penilangan dari pihak kepolisian terhadap masyakarat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020.

Tidak Ada Penilangan Terhadap SIM yang Habis Masa Berlaku 17 Maret - 29 Me

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menegaskan tidak adanya penilangan dari pihak kepolisian terhadap masyakarat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020.

Hedwin menegaskan hal itu merupakan kebijakan Polri guna menghindari penumpukan warga yang hendak mengurus perpanjang SIM.

“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dati 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut” ujar Hedwin ditemui di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Selasa (2/6/2020).

Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap menjalani aturan yang berlaku, yang berbeda adalah perpanjang SIM.

Terkait kebijakan PSBB yang hingga kini masih masih berlaku, Hedwin mengatakan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku bagu masyarakat yang ingin mengurus SIM di Satpas.

“kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa” ujarnya.

Dijelaskan Hedwin, masyarakat tidak perlu khawatirkan akan denda kepolisian, jika terdapat masa berlaku SIM yang sudah habis pada masa waktu 17 Maret - 29 Mei 2020, hal ini lantaran mendapat kelonggaran dari Polri, dan bisa di urus perpanjangnya hingga 29 Juni.

“Yang awalnya 17 Maret-29 Mei, ini mendapatkan kebijakan dari Polri diperpanjang sampai 29 juni, artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret-29 Mei mendapat dispensasi.” ujar Hedwin.

“setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan sim biasa, bukan pembuatan sim baru” tambahnya.

Sementara mengenai isu New Normalnyang di kabarkan akan di canangkan pemerintah, Hedwin menjelaskan pihaknya di Satpas SIM telah mempersiapkan prosedur yang belum dikakukan sebelumnya.

Namun tetap utamakan protokol kesehatan, dimana Satpas SIM memperpendek waktu jam kerja dan batasa kuota pengurusan dalam perharinya.

“Tentunya kita utamakan protokol kesehatan, masyarakat harus gunakan masker, wajib cuci tangan sebelum masuk satpas, pemeriksaan suhu tubuh, di tiap unit disiapkan hand sanitizer, di satpas dilakan disinfektan rutin” ungkapnya.

“Operasional kita batasi jam pelayanan dan operasional, Senin-jumat jam 8-13 siang. Utk sabtu 8-12 siang, satu hari kita batasi pelayanan dengan kuota 200 orang perhari” ujarnya.