Polisi Kembali Ungkap Gudang Narkoba di Apartemen Puri Park View

BREAKINGNEWS.CO.ID - Usai membongkar gudang narkoba di sekolah, jajaran Polres Metro Jakarta Barat kembali sukses mengungkap gudang penyimpanan yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba berlokasid di Apartemen Puri Park View Tower A Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat.

Polisi Kembali Ungkap Gudang Narkoba di Apartemen Puri Park View

BREAKINGNEWS.CO.ID - Usai membongkar gudang narkoba di sekolah, jajaran Polres Metro Jakarta Barat kembali sukses mengungkap gudang penyimpanan yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba berlokasid di Apartemen Puri Park View Tower A Lantai 23, Kembangan Jakarta Barat.

"(Gudang) di Apartemen Park View," ujar Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Joko Handono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/1/2019).

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari pengungkapan gudang narkoba di sekolah yang sebelumnya telah lebih dulu dikuak pihak Polres Metro Jakarta Barat. Dari sana, polisi juga menyita beberapa barang haram sebagai barang bukti.

"Dari penggeledahan di apartemen tersebut kami menemukannya Obat Daftar G dengan total sebanyak 112.060 butir," ujarnya.

Adapun rinciannya adalah 97.000 butir thiamine hcl 50 mg dengan total omset: 194 juta (harga jual 10.000 per 5 butir), 12000 butir merci hexymer beromset 7,2 juta (harga jual 600 ribu/ 1000 butir), 700 butir mersi merlopam beromset 5,6 juta (harga jual 80 ribu/1 strip), 960 butir frixitas alprazolam; omset 8,7 juta (harga jual 90 ribu/1 strip),1400 butir tramadol hcl; omset: 14 juta (harga jual 10.000 per butir) terangnya, Rabu (16/1).

image 

"Ada ratusan ribu butir narkoba golongan 4 dan obat-obatan yang masuk dalam daftar G," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menggunakan sekolah sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, tiga orang diringkus dan ratusan gram sabu disita pihak kepolisian.

Para pelaku adalah DL dan CP merupakan karyawan di sekolah tersebut, serta tersangka satunya yakni AJ, berperan sebagai kurir yang menjemput sabu dari lapas ke sekolah dan juga kepada para pemesan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.