Terkait Kasus Century, Novanto Siap Bantu KPK Ungkap Pelaku

BREAKINGNEWS.CO.ID - Terkait dengan kasus Bank Century yang hingga saat ini masih belum selesai, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku ingin membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengentaskan kasus tersebut. Bantuan yang akan diberikan oleh Novanto tersebut yakni membantu penegak hukum dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut.

Terkait Kasus Century, Novanto Siap Bantu KPK Ungkap Pelaku

BREAKINGNEWS.CO.ID - Terkait dengan kasus Bank Century yang hingga saat ini masih belum selesai, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku ingin membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengentaskan kasus tersebut. Bantuan yang akan diberikan oleh Novanto tersebut yakni membantu penegak hukum dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Novanto mengaku jika dirinya memiliki sejumlah bukti yang signifikan terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century itu. "Tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," ujar Novanto, Jumat (14/9/2018).

Ia berpendapat jika ketika panitia khusus (Pansus) Century digulirkan di DPR, ia masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar. Ketua Pansus yang ditunjuk saat itu yakni anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

Selain itu, dirinya juga menilai jika kasus yang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu banyak melibatkan pihak. Namun, dirinya enggan mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat itu. Namun, dirinya kembali menegaskan jika ia siap membantu lembaga anti rasuah tersebut dalam menetapkan tersangka. "Ini kan sebenarnya uratnya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin. Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi, saya waktu itu sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pada Mei 2018 memastikan jika para pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. Adapun, hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan.

KPK memutuskan akan melakukan penyelidikan secara mendalam khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century. Agus mengungkapkan, pihaknya telah membentuk sebuah tim yang akan menganalisis lebih jauh agar bisa mendapatkan gambaran utuh sebelum KPK meningkatkan status perkara Century nantinya.