Terdakwa ITE Baiq Nuril Dituntut 6 Bulan Penjara

MATARAM -- Baiq Nuril Maknun, terdakwa masalah pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11/2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE), dituntut pidana penjara sepanjang enam bln. serta denda Rp 500 juta subsidair tiga bln. kurungan. " Client kami dituntut pidana sepanjang enam bln. penjara dengan dikurangi saat tahanan yang telah ditempuh serta dipakai denda Rp 500 juta…

Terdakwa ITE Baiq Nuril Dituntut 6 Bulan Penjara

MATARAM -- Baiq Nuril Maknun, terdakwa masalah pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 11/2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE), dituntut pidana penjara sepanjang enam bln. serta denda Rp 500 juta subsidair tiga bln. kurungan. " Client kami dituntut pidana sepanjang enam bln. penjara dengan dikurangi saat tahanan yang telah ditempuh serta dipakai denda Rp 500 juta subsidair tiga bln. kurungan, " kata Aziz Fauzi, perwakilan tim penasihat hukum Baiq Nuril yang didapati selesai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Info itu dikatakannya sesuai sama tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Putu Camundi Dewi dalam sidang ketujuhnya yang di gelar dengan tertutup pada Rabu (14/6) siang di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam tuntutannya, bekas guru honorer SMAN 7 Mataram yang diberhentikan dengan tidak hormat karna masalah ini dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 mengenai ITE.

Dijelaskan kalau Baiq Nuril dapat dibuktikan dengan berniat mendistribusikan atau mentransmisikan rekaman percakapannya dengan Muslim, si pelapor (bekas Kepala SMAN 7 Mataram) yang bicara mesum.

Berkaitan dengan tuntutan itu, Aziz mewakili tim penasihat hukum yang lain menyebutkan keberatan serta terasa kecewa pada ketentuan yang di ambil JPU. Dalam tuntutannya, Aziz lihat JPU sudah menyampingkan sebagian kenyataan yang tersingkap sepanjang persidangan, dari mulai info saksi, pakar, ataupun tersangka, tidak masuk dalam pertimbangannya.

" Walau sebenarnya telah terang dengan info yang di sampaikan Lantas Agus Rofiq, yang aktif menghidupkan laptop, yang mentransmisikan file rekaman itu yaitu Imam Mudawin, bukanlah terdakwa, " katanya.

Diluar itu, kata dia, dalam info pakar yang didatangkan tim penasihat hukum, yaitu Teguh Arifiyadi, salah seseorang anggota tim perumus Undang-Undang ITE, menyebutkan kalau Baiq Nuril tidak tidak mematuhi pasal yang didugakan. " Dihadapan majelis hakim telah dijelaskannya (Teguh Arifiyadi) bila Baiq Nuril tidak penuhi Pasal 27 Ayat 1 berkaitan mendistribusikan serta mentransmisikannya, " ucap Aziz.

Karenanya, pada minggu depan, tepatnya Rabu (21/6) yang akan datang, Baiq Nuril lewat tim penasihat hukumnya di beri peluang untuk mengemukakan nota pembelaannya (pledoi). " Sesuai sama ketentuan majelis hakim, sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi. Tentunya kita bakal sediakan materinya, " kata Aziz.