Terbukti Lakukan Korupsi, Eni Maulani Saragih Divonis Enam Tahun Penjara

BREAKINGNEWS.CO.ID – Mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari faksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). Eni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Terbukti Lakukan Korupsi, Eni Maulani Saragih Divonis Enam Tahun Penjara

BREAKINGNEWS.CO.ID – Mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari faksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). Eni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan proyek pembangunan PLTU Riau 1.

“Mengadili, Terdakwa Eni Maulani Saragi dinyatakan terbukti telah secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto.

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, disebutkan Majelis Hakim bahwa Eni Saragih dinyatakan terbukti membantu pemegang saham Black Natular Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Tenga Uap Mulut Tampbang Riau-1 ({PLUTU Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Invesrasi (PT PJBI) dan Cina Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd. Dari proyek tersebut, Eni Saragi terbukti menerima suap sejumlah Rp4,74 miliar dari Kojto.

Selain itu Eni Maulani Saragih juga divonis bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, antara lainnya, Direktur PT Smelting Prihadi santoso sebesar Rp250 juta, Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja sebesar Rp100 juta dan 40 ribu dolar Singapura, Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebesar Rp5 miliar dan Presiden Direktur PT Isagras Iswan Ibrahim sebesar Rp250 juta.

Sebagai salah satu penyelenggara negara, Eni Maulani Saragi diberatkan dengan perbuatannya yang bertenatangan dengan program pemeritah dalam memberantasa korupsi kerena pidana korupsi merupakaan kejahatan luar biasa. Sementar yang meringgankan adalah terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang yang diterimannya dan belum pernah tercatat sebagai mantan narapidana.