Siskaeee Tersangka Film Porno Ditahan, Polisi Lengkapi Berkas

Siskaeee Tersangka Film Porno Ditahan

Siskaeee Tersangka Film Porno Ditahan, Polisi Lengkapi Berkas
image

Jakarta, MI - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee tersangka kasus rumah produksi film porno ditahan selama 20 hari ke depan.

Dia diduga ada unsur kesengajaan atau persetujuan saat melakukan tindak pornografi dalam film Kramat Tunggak.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejak tadi malam.

"Kemudian penyidik Polda Metro Jaya melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka S untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya, maka penahanan dilakukan kepada saudari S," ujar Kombes Pol Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Sampai saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi fakta dan melengkapi berkas perkara Sisakaee.

"Karena saudari S diduga dengan sengaja dan persetujuan diri melakukan tindak pornografi," ungkap Ade.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Siskaeee karena diduga mengalami gangguan jiwa.

Maka dari itu, penyidik akan mengkaji terlebih dahulu mengenai pengajuan tersebut.

"Nanti akan didalami oleh penyidik tergantung proses penyidikan subdit siber," kata Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee dan 10 pemeran film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," kata Ade Safri di kantornya, Kamis (28/12/2023).

Ade Safri menjelaskan 11 tersangka tersebut terdiri dari dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.

Dia merinci, 11 tersangka tersebut yakni Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun alias ZS, Arella Bellus alias AB, MS, dan SNA.

"Kemudian inisial talent pria yaitu saudara BP dan AFL," katanya.

Ade Safri melanjutkan pihaknya juga telah mengirimkan berkas penetapan tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, para pemeran pria-wanita tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka awal Januari 2024 mendatang.

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ucapnya.

Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi". (wan)