Setya Novanto Cicil Uang Pengganti E-KTP Sebesar Rp 862 Juta ke KPK

BREAKINGNEWS.CO.ID – Terpidana kasus tindak pidanan korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali menyetor uang ratusan juta rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakaan cicilan ganti kerugian uang negara yang dibebankan pada mantan ketua umum partai Golkar itu.

Setya Novanto Cicil Uang Pengganti E-KTP Sebesar Rp 862 Juta ke KPK

BREAKINGNEWS.CO.ID – Terpidana kasus tindak pidanan korupsi e-KTP, Setya Novanto kembali menyetor uang ratusan juta rupiah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakaan cicilan ganti kerugian uang negara yang dibebankan pada mantan ketua umum partai Golkar itu.

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp 862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Ini merupakaan cicilan kedua yang dilakukan oleh mantan ketua DPR RI ini. Pertama KPK juga telah memindahbukuan uang sejumlah Rp 1,1 Miliar dari rekening Novanto. Dengan demikian Novanto telah mencicil uang kerugian negara sejumlah Rp 1,962 Miliar.

Lebih lanjut Febri menjelaskan kalau pihak mereka masih menunggu cicilan berikutnya dari pihak Novanto, namun seperti yang disampaikan sang istri, Deisti Novanto, jika cicilan berikutnya akan dilakukan setelah salah satu rumah Novanto laku terjual.

"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," ucap Febri.
Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti US$7,3 juta dolar atau sekitar Rp111 miliar (Kurs Rp15.211).

Novanto sejauh ini telah mengembalikan uang titipan senilai Rp 5 miliar dan juga mencicil sebesar US$100 ribu dolar. Sebelum divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto sempat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator namun permohonan itu ditolak oleh KPK.