Seragamkan Pajak Jawa-Bali, Tarif BBN-KB Jakarta Naik 12,5 Persen

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan alasan Tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Yang pertama adalah guna menyeragamkan pajak kendaraan bermotor atau BBNKB di Jawa dan Bali supaya tidak ada distorsi kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali.

Seragamkan Pajak Jawa-Bali, Tarif BBN-KB Jakarta Naik 12,5 Persen

BREAKINGNEWS.CO.ID - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin menjelaskan alasan Tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Jakarta naik menjadi 12,5 persen. Yang pertama adalah guna menyeragamkan pajak kendaraan bermotor atau BBNKB di Jawa dan Bali supaya tidak ada distorsi kecemburuan antara pemilik kendaraan di Jawa dan Bali.


"Contohnya kita masih 10%, di Tangerang sudah 12,5% persen. Orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2019).

Yang kedua, kata tentunya tak lain dalam rangka agar Ibu Kota tidak macet lagi. Hal ini dalam rangka mengatur kendaraan bermotor yang beredar di Ibu Kota. Rencananya hal ini dilakukan bulan Desember mendatang sekitar tanggal 10.

"Yang kedua dalam rangka regulasi supaya Jakarta tidak macet. Semuanya beli di Jakarta, semua nanti mobil di Jakarta jalanan bisa gak jalan. Memang kita butuh, tapi, tidak hanya untuk pajaknya saja. Tapi dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di Jakarta naik menjadi 12,5 persen melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2019. Perda yang telah disetujui DPRD DKI, juga ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November 2019, berlaku efektif mulai 11 November 2019.

"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen," dikutip dari pasal 7 Perda pada Selasa, 12 November 2019.

Perda, merupakan perubahan dari Perda DKI sebelumnya yang bernomor 9 Tahun 2010. Sementara, untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan kenaikan sebesar satu persen.

"Penyerahan kedua dan seterusnya (kenaikan) sebesar 1 persen," bunyi Perda itu.