Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Senilai Rp 30 Miliar Disita Polisi - Tribun-medan.com

Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Rumah Bos Judi Online di Cemara Asri Senilai Rp 30 Miliar Disita Polisi - Tribun-medan.com
image

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/10/2022) siang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Pantauan di lokasi, rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Baca juga: 11 Kasus Ginjal Akut pada Anak Terdeteksi di Sumut, 8 di Antaranya Meninggal Dunia

Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini nampak paling mewah di antara rumah yang lain.

Pada bagian sisi depan rumah diberi ukiran-ukiran.

Selain itu, nampak pula lampion berwarna merah tergantung di depan rumah.

Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.

"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa (18/10/2022).

Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.

Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.

Herwansyah menerangkan ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang ke empat kalinya.

Baca juga: RS Adam Malik Tangani 7 Pasien Kasus Ginjal Akut pada Anak, Enam Orang Meninggal Dunia

Jika ditotal aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp 145,79 Miliar.

Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Total keseluruhan sebesar 145,79 Miliar,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)