Rebut Senjata Polisi, Sindikat Narkoba Palembang-Jakara Tewas Didor

Peristiwa itu bemula ketika tersangka dibawa pihak kepolisian untuk menunjukan lokasi tersangka lainnya. Awalnya tersangka berbelit-belit menunjukan lokasi rekan-rekannya. Ada tiga lokasi yang tunjukan namun tak ada yang benar.

Rebut Senjata Polisi, Sindikat Narkoba Palembang-Jakara Tewas Didor
BREAKINGNEWS.CO.ID - Salah satu pengedar berinisial M tewas ditembak polisi lantaran melawan dan merebut senjata aparat saat dibekuk. M sindikat jaringan pengedar narkoba Palembang-Jakarta yang diduga telah mengedarkan sabu barang di Ibu Kota sebanyak 20 Kg.

Peristiwa itu bemula ketika tersangka dibawa pihak kepolisian untuk menunjukan lokasi tersangka lainnya. Awalnya tersangka berbelit-belit menunjukan lokasi rekan-rekannya. Ada tiga lokasi yang tunjukan namun tak ada yang benar. 

Saat sampai ke lokasi ketiga tersangaka mencoba melakukan perlawanan dan merebut senjata aparat. Polisi lalu menembak pelaku. M tewas dalam perjalanan menuju RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

"Di tempat yang ke-3 pelaku inisial M sempat merebut senjata petugas saat itu terjadi perkelahian dan dengan prosedur SOP yang ada M kita lumpuhkan dan tertembak sehingga meninggal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kasubdit I Direktorat Resnarkoba, AKBP Ahmad Fanani di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (4/12/2019).

Diketahui, sekali jual mereka memasarkan barang haram ini seberar 200 gram. Kepada pihak kepolisian M mengaku telah melalukan transaksi barang haram ini sebanyak 4 sampai 5 kali.

"Pengakuan awal dia sudah 4 sampai 5 kali (mengambil sabu dan mengedarkan), ini berarti sekitar 20 kilogram dia," jelas Yusri.

Pelaku mulanya ditangkap di depan gedung Balai Sudirman Jakarta Selatan pada pada 1 Desember 2019 lalu saat hendak menjajakan obat-obatan terlarang tersebut. Saat penangkapan M membawa sabu seberat 3.237 gram.

Dari hasil penelusuran polisi, diketahui sabu tersebut didapat M dari pelaku lainnya yang berinisial A yang kini masih buron.

"Upahnya Rp20 juta setiap kirim 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp10 juta. Polda Metro Jaya masih mengejar kepemilikan barang," tuturnya.