Polisi Tersangkakan Dua Anggota Banser Pembakar Bendera HTI di Garut

BREAKINGNEWS.CO.ID - Polisi tetapkan dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut sebagai tersangka. "Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).

Polisi Tersangkakan Dua Anggota Banser Pembakar Bendera HTI di Garut

BREAKINGNEWS.CO.ID - Polisi tetapkan dua orang oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera pada acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut sebagai tersangka. "Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).

Dua orang oknum banser itu berinisial M dan F. Sebelumnya, kedua tersangka itu hanya dijadikan sebagai saksi. Namun polisi memperoleh alat bukti baru yang menyebabkan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Menurut Umar, alat bukti tersebut berupa keterangan saksi yang menyebutkan pembakaran itu masih dalam acara HSN di Garut. Dua orang pembakar bendera itu dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, mereka dijerat pasal 174 KUHP. "Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN, Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," ucapnya.

Tidak Ditahan

Meski berstatus tersangka, kedua oknum Banser tersebut tak ditahan. Karena, dalam pasal 174 KUHP disebutkan hukuman selama 3 minggu. Berdasarkan aturan, kata Umar, tersangka yang hukuman di bawah 5 tahun tak dilakukan penahanan.

Pasal 174 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Meski tidak ditahan, Umar menyebut kedua pembakar masih meminta perlindungan diri ke Polres Garut. Sehingga keduanya saat ini masih berada di Polres Garut. "Iya betul (meminta perlindungan diri)," katanya