Polisi Terima 443 Laporan Hatespeech Terkait Covid-19, 14 Kasus Berhasil Diungkap 

BREAKINGNEWS.CO.ID - Polda Metro Jaya merilis selama wabah virus corona atau pandemi Covid-19 pada perioda mulai April sampai awal Mei 2020, tercatat ada 443 kasus informasi hoaks dan ujaran kebencian telah ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama polres jajaran. Dari 443 laporan tersebut hanya 14 kasus yang berhasil diungkap.

Polisi Terima 443 Laporan Hatespeech Terkait Covid-19, 14 Kasus Berhasil Diungkap 

BREAKINGNEWS.CO.ID - Polda Metro Jaya merilis selama wabah virus corona atau pandemi Covid-19 pada perioda mulai April sampai awal Mei 2020, tercatat ada 443 kasus informasi hoaks dan ujaran kebencian telah ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya bersama polres jajaran. Dari 443 laporan tersebut hanya 14 kasus yang berhasil diungkap. 


"Tindak pidana hatespeech, selama pandemi covid 19 dari April sampai Mei ini, memamg sedikit ada peningkatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2020).

Lanjut Kombes Yusri, Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah melakukan penyelidikan kasus hatepeech. "Ini sekitar ada 443 laporan informasi yang kita dapat," katanya.

Namun dari sejumlah kasus yang banyak tersebut kata Kombes Yusri, pihaknya hanya berhasil mengungkap 14 kasus berdasarkan pengaduan masyarakat.

"Penyidikan dan pengungkapan terhadap tindak pidana tersebut yang sudah diungkap adalah 14 laporan polisi yang sudah kita ungkap dari 443 info yang kita dapat," imbuhnya.

Lanjut Kombes Yusri, Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan 166 kasus, Polres Jakarta Selatan 51 kasus, Polres Jakarta Barat 36 kasus dan Jakarta Pusat juga 36 kasus.

"Ini yang terus masih dilakukan penyelidikan. Tetapi yang sudah terungkap 14 laporan polisi. Penetapan tersangka 10 orang selama pandemi ini," tukasnya.

Menurut Yusri pihaknya bersama polres jajaran terus mendalami dan menyelidiki ratusan kasus lainnya yang belum terungkap dengan berkoordinasi bersama Kemenkominfo.

"Sebab semua kasus ini disebarkan lewat media sosial dan semuanya diancam dengan UU ITE. Konten hoaks dan ujaran kebencian yang ada, semuanya terkait dengan wabah virus dan ditujukan untuk menghina pemerintah atau Presiden atau menimbulkan keresahan masyarakat," kata Yusri.

Para pelaku dalam kasus ini kata Yusri akan dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Para pelaku juga dijerat pula dengan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," katanya.

Blokir Akun Hate Speech

Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir akun penyebar ujaran kebencian (hatespeech).

Hal tersebut dikatakan Kombes Yusri setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap 14 kasus dari 443 laporan masyarakat kepada Kepolisian.

Menurut Kombes Yusri, pihak kepolisian tidak mempunyai kewenangan untuk memblokir akun-akun tersebut. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Kominfo. 

"Kita minta untuk dibokir. Itu gunanya untuk mencegah. Blokir itu ditake down sekalian. Tetapi kewenangan itu ada di kominfo. Tapi kami bermohon kepada Kominfo untuk akun-akun tersebut untuk diblokir segera karena kalau tidak nanti bisa meresahkan masyarakat," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/5/2020).

Yusri menuturkan, akun media sosial yang direkomendasikan untuk diblokir antara lain akun instagram 179, Facebook 27, Twitter 10 dan Whats App (WA) 2 akun.

"Tugas polisi lapor informasi yang ada berdasarkan patroli di dunia maya, ditemukan akun-akun yang hatespeech, kita minta blokir dulu, sambil jalan kita menyelidiki," tukasnya.