Perpres Zonasi Penerimaan Siswa Baru Ditarget Keluar Tahun Ini

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Peraturan presiden (perpres) terkait PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  akan ditargetkan selesai pada Desember 2019. Hal itu dilakukan agar segala kekurangan dan kisruh yang terjadi pada musim penerimaan murid baru seperti yang terjadi tahun ini tak berulang lagi pada tahun-tahun mendatang

Perpres Zonasi Penerimaan Siswa Baru Ditarget Keluar Tahun Ini

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Peraturan presiden (perpres) terkait PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  akan ditargetkan selesai pada Desember 2019. Hal itu dilakukan agar segala kekurangan dan kisruh yang terjadi pada musim penerimaan murid baru seperti yang terjadi tahun ini tak berulang lagi pada tahun-tahun mendatang

Dalam Perpres tersebut pemerintah bakal penyempurnakan aturan PPDB sistem zonasi sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. "Kita (kemendikbud) upayakan tahun ini selesai di Desember ini, untuk acuan tahun depan," kata Staf ahli Menteri Pendidikan bidang Regulasi Pendidikan Catharina Muliana Girsang, dalam acara  Forum Merdeka Barat 9, di kantor Kominfo RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Sedangkan untuk penerimaan tahun ini maka diperlukan penyempurnaan dan pendalaman karena melibatkan  18 kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemenag. "Untuk membangun kesepemahaman yang sama, hanya Kemenag memang tidak meminta untuk ikut jalurnya, jalur zonasi tidak ikut karena ingin mengambil dari luar," lanjutnya.

Diharapkan, penyempurnaan aturan melalui perpres, dapat memperkuat koordinasi dan dapat menghindarkan aturan sistem zonasi PPDB yang diubah sendiri-sendiri seperti yang terjadi saat ini.

Dari salah satu catatan evaluasi kemendikbud dalam sistem zonasi PPDB tahun 2019, menunjukkan petunjuk dan teknis (juknis) di daerah banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian.

Sehingga, perbedaan hal itu membuat kebingungan diantara masyarakat.

Meski terdapat sejumlah persoalan dan kendala, namun  dukungan pelaksanaan model penerimaan siswa baru ini tetap mendapat dukungan, salah satunya dari Ombudsman Indonesia. Itu tak lain karena system ini akan memaksa pemerintah daerah (pemda)  meratakan mutu pendidikan sekaligus  menghapus cap sekolah favorit atau unggulan di satu daerah. “Sejak merdeka pendidikan dikelola secara sentralistik, oleh sebab itu sistem zonasi bisa memberikan pemerataan pendidikan bagi masyarakat,” kata Anggota Ombudsman Ahmad Su’adi.

Ia menegaskan masih ada banyak kekurangan dalam penerapan sistem zonasi pada penerimaan murid yang baru berjalan tiga tahun, terutama dalam hal sebaran sekolah dan guru.

Guna mengatasi masalah-masalah yang muncul akibat sebaran sekolah yang belum merata, menurut dia, pemerintah daerah harus bertanggung jawab menyalurkan peserta didik yang belum mendapatkan sekolah.

Dalam pandanganya,  pemerintah daerah sebaiknya sudah memiliki peta sebaran sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta, supaya para orang tua murid bisa menggunakannya sebagai acuan dalam menentukan pilihan sekolah untuk anak.

Ahmad berpendapat pelaksanaan sistem zonasi juga bisa menekan angka “jual-beli bangku” sekolah favorit, karena siswa diterima berdasarkan jarak terdekat dari sekolah.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaiufuddin menilai terjadi penyelewengan di dalam proses penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi. Salah satunya terjadi jual-beli kartu keluarga (KK) palsu yang diduga melibatkan oknum sekolah dan calon murid. “Setiap kebijakan ideal apa pun, selalu ada proses menyeleweng, dulu SKTM (surat keterangan tidak mampu) diselewengkan, sekarang dengan zonasi jarak, setengah murid SMP tertentu tiba-tiba mereka punya KK baru, di dekat sekolah SMA tertentu,” katanya.

Komisi X DPR akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk menelusuri penyelewengan ini. Tindakan curang ini, menurutnya, pasti merugikan murid lainnya. “Dengan dukcapil harus juga kita koordinasikan, bagaimana hal ini bisa terjadi, kalau kita evaluasi lagi, pasti orang tua kalau dilakukan dengan fair pasti mereka terima. Yang mereka tidak terima banyak penyimpangan yang terjadi yang merugikan orang tua dan murid yang jujur,” ujarnya.