Pengusaha Sawit Keluhkan Aturan yang Bikin Rugi

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Kalangan industry dan pengusaha kelapa sawit tanah air mengeluhkan masih banyak aturan-aturan yang merugikan kalangan pengusaha di lapangan. Untuk itu pemerintah diminta membenahi tata kelola sawit, terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang merugikan pelaku usaha perkebunan. "Banyak regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Sebaiknya…

Pengusaha Sawit Keluhkan Aturan yang Bikin Rugi

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Kalangan industry dan pengusaha kelapa sawit tanah air mengeluhkan masih banyak aturan-aturan yang merugikan kalangan pengusaha di lapangan. Untuk itu pemerintah diminta membenahi tata kelola sawit, terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang merugikan pelaku usaha perkebunan. "Banyak regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Sebaiknya perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK," kata Kacuk Sumarto, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi pada satu pertemuan pada  Jumat (18/12/2018).

Dia meminta pemerintah bisa mengharmonisasikan aturan di daerah dan pusat.

Menjawab permintaan  sekaligus  keluhan dunia usaha, Sulistyanto Ketua Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Sawit menyatakan persoalan akan menjadi perhatian KPK. Pihak KPK akan membentuk 9 kordinator wilayah di 34 provinsi. Salah satu tugas Korwil, kata Sulistiyanto, mengawasi berbagai aturan di daerah termasuk ketidakjelasan penerapan di satu daerah.

Selain itu, Sulistiyanto juga mengatakan, pelaku usaha dapat juga memberikan laporan terkait ketidakpastian dalam sebuah regulasi daerah. "Silakan laporkan kepada kami kalau ada ketidakjelasan (aturan) di daerah," paparnya.

Pada bagian lain, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Bambang, mengatakan pihaknya sedang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perijinan Perkebunan (Siperibun) untuk memperbaiki tata kelola sawit. Sejauh ini, jumlah perizinan yang dihimpun Ditjenbun mencapai 1.380 perizinan dengan jumlah pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten.

Ditambahkan Bambang, pihak juga mengembangkan e-STDB melalui SK Dirjenbun Nomor 105/2018 mengenai Pedoman Penerbitan STDB. Selain itu, dibuat pula konsolidasi data-data perkebunan supaya dapat lebih bersinergi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian membentuk Taskforce Database Pekebunan.