Nama Sekjen Disebut di Persidangan Dana Hibah Kemenpora, KOI Harus Hati-Hati

BREAKINGNEWS.CO.ID - Penyimpangan pengggunaan dana masyarakat yang disalurkan melalui APBN untuk pendanaan kegiatan olahraga nasional masih banyak yang bermasalah. Itu tak lain karena pihak-pihak yang bertanggungjawab tak jarang menyimpang dari amanat yang diberikan. Kondisi yang pada gilirannya potensial untuk mengganggu kinerja dunia olahraga nasional secara keseluruhan. Menurut  Indonesia Sport Corruption Wacth (ISCW)   penyelenggara Keolahragaan Nasional seperti…

Nama Sekjen Disebut di Persidangan Dana Hibah Kemenpora, KOI Harus Hati-Hati

BREAKINGNEWS.CO.ID - Penyimpangan pengggunaan dana masyarakat yang disalurkan melalui APBN untuk pendanaan kegiatan olahraga nasional masih banyak yang bermasalah. Itu tak lain karena pihak-pihak yang bertanggungjawab tak jarang menyimpang dari amanat yang diberikan. Kondisi yang pada gilirannya potensial untuk mengganggu kinerja dunia olahraga nasional secara keseluruhan.
 
Menurut  Indonesia Sport Corruption Wacth (ISCW)   penyelenggara Keolahragaan Nasional seperti KOI (Komite Olimpiade Indonesia) agar berhati-hati terhadap semua kegiatan yang bersumber dari Dana APBN, terutama soal tindak korupsi yang melibatkan banyak pihak dan masih dalam penyidikan pihak berwajib hingga saat ini.

"Salah satu petinggi KOI dengan nama inisial FK turut disebut sebagai bagian dari penerima dana dalam sidang dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan tersangka utama Imam Nahrowi dan itu sudah menjadi fakta persidangan", ujar “ juru bicara ISCW Nanang Supriatna kepada media di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya, Citra buruk pengelola dana APBN untuk kegiatan olahraga nasional dalam menghadapi event nasional dan internasional tersebut sudah banyak muncul, kritik dari banyak pihak juga sudah sering dilontarkan, baik kepada Menpora, KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) KOI (Komite Olimpiade Indonesia) namun kondisi tersebut tak banyak membantu.

"Kami khawatir, jika hal tersebut tak kunjung mengalami perbaikan dan dilaporkan  ke Kommite Olimpiade Internasional atau IOC, maka bukan tidak mungkin status Indonesia dibekukan oleh otoritas tertinggi gabungan induk organisasi olahraga se dunia tersebut,"tandasnya.

Potensi pembekuan tersebut bisa saja terjadi, jika FK yang sebelum menjabat di  KOI adalah pimpinan satu induk organiasasi olahraga itu  mulai diusut dan dihadapkan ke meja hijau.
 
Belum lagi kasus Satlak Prima yang mulai Minggu ini sudah disidik oleh pihak Kejaksaan dan akan menyusul kasus lain di lingkungan Menpora. Oleh karena itu, Nanang menegaskan, ISCW siap membantu KPK dan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. "Namanya juga banyak terlibat, dominan dalam permasalahan Asian Paragames yang sampai sekarang sedang diruntun oleh akuntan ISCW serta Sea Games Manila yang sampai sekarang tidak Jelas laporannya,” tegas Nanang.  

Atas dasar itu, Nanang mengatakan, ISCW tengah menyusun laporan monitoring bersama akuntan independen yang nantinya, hasil audit akan disampaikan kepada pihak terkait.

Seperti diketahui, dalam persidangan Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi mengungkap dugaan aliran uang kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial AQ dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung AT.

Dalam hal itu Ulum sampaikan saat menjadi saksi untuk Imam Nahrawi, terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat, 15 Mei 2020 lalu.