Laporan Dicabut, Kasus Hukum Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Disetop

BREAKINGNEWS.CO.ID - Joseph Anugerah (20), tersangka polisi gadungan kasus pengutan liar terhadap pengendara di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, kasusnya dihentikan proses hukumnya. Polisi menyetop kasus itu dengan alasan karena pengendara mobil yang menjadi korban penilangan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

Laporan Dicabut, Kasus Hukum Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Disetop

BREAKINGNEWS.CO.ID - Joseph Anugerah (20), tersangka polisi gadungan kasus pengutan liar terhadap pengendara di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, kasusnya dihentikan proses hukumnya. Polisi menyetop kasus itu dengan alasan karena pengendara mobil yang menjadi korban penilangan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya. 

"Laporannya dicbut oleh pelapor yang ditilang," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).

Joseph resmi disetop kasusnya terhitung Agustus 2018 lalu. Terhitung sejak laporan kasus itu dicabut polisi juga secara resmi membebaskan Joseph dinginnya tembok penjara. "Bulan lalu sudah dicabut laporannya. (Joseph) sudah tak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, menambahkan.

Jerry menyampaikan alasan dicabutnya laporan kasus itu karena korban telah memaafkan tindakan yang dilakukan Joseph. Antara korban yang ditilang dengan Joseph telah berdamai. "Dalam pencabutannya sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan memaafkan," jelasnya.

Seperti diberitakan, Joseph ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap melancarkan aksi pungli terhadap pengendara mobil di kawasan Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018). Dalam kasus ini polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga turut menyita uang Rp520 ribu yang diduga berasal dari aksi pungli pemuda tersebut. 

Joseph pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.