Ketua DPR Dukung Program Pemerintah Campurkan Biodesel dengan B20

Hal tersebut dikatakan Bambang menyikapi data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa neraca perdagangan Indonesia pada 2018 mengalami desifit sebesar Rp  8,57 miliar dolar AS. Menurut catatan BPS, jumlah defisit itu merupakan yang terbesar sejak tahun 1975 dan penyebab utama defisit berasal dari impor migas sebesar Rp 12,4 miliar dolar AS.

Ketua DPR Dukung Program Pemerintah Campurkan Biodesel dengan B20
BREAKINGNEWS.CO.ID- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendukung program Pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% Biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis Solar (B20) pada sektor usaha, transportasi dan pelayanan umum. 

Hal tersebut dikatakan Bambang menyikapi data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa neraca perdagangan Indonesia pada 2018 mengalami desifit sebesar Rp  8,57 miliar dolar AS. Menurut catatan BPS, jumlah defisit itu merupakan yang terbesar sejak tahun 1975 dan penyebab utama defisit berasal dari impor migas sebesar Rp 12,4 miliar dolar AS. 

Bambang pun mendorong Pemerintah melakukan revitalisasi industri manufaktur, khususnya industri pengolahan minyak mentah untuk menghasilkan bahan siap pakai, seperti bahan bakar minyak (BBM).

"Sehingga dapat menekan impor migas yang menjadi penyebab utama defisit," ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/1/2019). 

Bambang juga mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyiapkan langkah-langkah strategis untuk tahun 2019 guna meningkatkan jumlah ekspor non-migas dan menekan jumlah impor migas. 

Selanjutnya Bambang mendorong Kemenperin dan Kemendag melakukan strategi dengan memperluas tujuan ekspor non-migas yang sebelumnya ke Eropa menjadi ke negara Afrika dan Timur Tengah, untuk menghadapi dampak  ketidakpastian ekonomi global akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan China. 

"Mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas hasil produksi agar dapat bersaing dengan produk-produk luar negeri," tukasnya. 

Diketahui, Biodiesel adalah bahan bakar nabati (BBN) untuk mesin atau motor diesel berupa ester metil asam lemak (minyak nabati atau fatty acid methyl ester/FAME) yang terbuat dari minyak nabati atau lemak hewan melalui proses esterifikasi atau transesterifikasi. Bahan baku biodiesel saat ini berasal dari minyak sawit (CPO)

Manfaat biodiesel digunakan sebagai energi alternatif pengganti BBM jenis diesel atau Solar. Dengan kata lain, minyak sawit ini bisa dipakai 100% untuk seluruh kendaraan diesel atau dicampur dengan Solar pada tingkat tertentu, seperti 20%. Jadi program B20 ini mengkombinasikan 80% Solar dan minyak sawit 20%.

Program pemerintah ini berjalan atas 4 dasar hukum:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN jenis biodiesel dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit

3. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1935 K/10/MEM/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 1803 K/10/MEM/2018 tentang Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volume untuk Pengadaan BBN Jenis Biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk periode Mei-Oktober 2018

4. Kepmen ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018 tentang Pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Jenis BBM Umum periode September-Desember 2018.