Kapolda Metro Sebut Praktek Ilegal Suntik Stem Cell Raup Keuntungan Rp10 Miliar

BREAKINGNEWS.CO.ID - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap OH (65), YW (45) dan LJP (48) terkait praktek penyuntikan Stem Cell di klinik H daerah Kemang, Jakarta Selatan. Mereka bertiga ditangkap pada Sabtu (11/1/2020).

Kapolda Metro Sebut Praktek Ilegal Suntik Stem Cell Raup Keuntungan Rp10 Miliar

BREAKINGNEWS.CO.ID - Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap OH (65), YW (45) dan LJP (48) terkait praktek penyuntikan Stem Cell di klinik H daerah Kemang, Jakarta Selatan. Mereka bertiga ditangkap pada Sabtu (11/1/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan berdasarkan informasi masyarakat adanya praktek penggunaan Stem Cell yang diduga ilegal atau tidak memiliki ijin di HClinic Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

"Tiga tersangka yang melakukan penyuntikan ilegal yang ditangkap, memiliki peran masing-masing. OH sebagai dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan Stem Cell," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Lanjut Kapolda, peran YW sebagai yang mendapat mandat dari perusahaan K Cells Power Co LTD, dan yang memiliki akses untuk memesan dan mendatangkan Stem Cell dari Jepang.

Sedangkan peran seorang wanita LJP sebagai admin dan marketing perusahaan, serta pihak yang mencari konsumen atau pasien.

"Suntikan Stem Cell memiliki harga yang cukup mahal, 1 mili seharga Rp10 juta. Bila disuntik 10 mili harganya Rp100 juta," ujarnya.

Selama praktek 1 tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar.

Tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP jo pasal 263 KUHP jo pasal 75 ayat (1), pasal 76 UU RI No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau pasal 201 jo pasal 197 jo pasal 198 jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 8 ayat (1) huruf A UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.