Joko Driyono Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

BREAKINGNEWS.CO.ID - Usai jalani pemeriksaan keempat, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono resmi ditahan hari ini, Senin (25/3/2019). Joko Driyoni ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Joko Driyono Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya

BREAKINGNEWS.CO.ID - Usai jalani pemeriksaan keempat, Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono resmi ditahan hari ini, Senin (25/3/2019). Joko Driyoni ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Joko Driyono resmi menyandang status tahanan Polda Metro Jaya setelah empat jam diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya.

"Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo kepada wartawan, Senin (25/3/2019).

Joko Driyono akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. 

Dalam kasus ini, Joko Driyono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.

Penyidik menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka lantaran memerintahkan anak buahnya merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. 

Joko Driyono selanjutnya dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.

Selain Joko Driyono, polisi terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.

Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang oleh penyidik dianggap dokumen penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti itu