Imron, Pelapor Iwan Budianto Ketakutan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Entah apa yang berkecamuk dalam benak mantan Manajer Tim Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fattah, pelapor kasus match fixing yang diduga melibatkan Iwan Budianto, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Meski mengaku sedang berada di Jakarta, tapi Imron menolak ditemui awak media untuk wawancara. Permintaan konfirmasi per telepon pun ia…

Imron, Pelapor Iwan Budianto Ketakutan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Entah apa yang berkecamuk dalam benak mantan Manajer Tim Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fattah, pelapor kasus match fixing yang diduga melibatkan Iwan Budianto, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Meski mengaku sedang berada di Jakarta, tapi Imron menolak ditemui awak media untuk wawancara. Permintaan konfirmasi per telepon pun ia tampik.

“Jangan, jangan, otak saya sedang tidak mood. Nanti bisa berantakan,” ujarnya kepada wartawan yang menghubunginya per telepon, Jumat (5/4/2019). Imron mengucapkan hal itu dengan nada ketakutan.

Pertanyaan yang disampaikan melalui pesan teks soal rumor bahwa ia telah mencabut laporan terhadap IB, panggilan akrab Iwan Budianto, ke Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, pun sampai berita ini diturunkan belum dijawab.

IB, Plt Ketua Umum PSSI pengganti Joko Driyono yang sudah ditahan Satgas Antimafia Bola, diduga terlibat kasus match fixing (pengaturan skor pertandingan) ketika menjabat Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) tahun 2009. Satgas Antimafia Bola menemukan dugaan aliran dana kepada IB dan jajarannya.

Kasus ini bermula dari laporan Imron Abdul Fattah pada delapan besar Piala Soeratin 2009. Saat itu Imron mengucurkan dana Rp 140 juta sebagai "setoran" untuk menjadi tuan rumah babak delapan besar pada November 2009. Imron pun merasa tertipu. "Waktu delapan besar saya mau dibatalkan (sebagai tuan rumah), mau "dibuang" (dipindah) ke Persib," kata Imron di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Dihubungi terpisah, pengamat sepak bola Kesit B Handoyo berharap Imron bertandang ke Satgas Antimafia Bola untuk menagih perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya. “Tapi kalau dia benar mau mencabut laporan seperti yang diberitakan media, ya akan menimbulkan banyak pertanyaan. Kenapa kok dicabut?” ujarnya.
 
Menurut Kesit, ada konsekuensi hukum bila Imron mencabut laporan. “Hukum itu ibarat bumerang, bisa berbalik menyerang diri sendiri. Bila laporan itu dicabut, pihak terlapor bisa melaporkan balik dengan tuduhan membuat laporan palsu,” jelasnya. 

Pembuat laporan palsu, jelas Kesit, bisa dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Di sisi lain, Kesit berharap Satgas Antimafia Bola terus mengembangkan keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari pelapor maupun saksi, sehingga bisa segera menetapkan tersangka kasus yang dilaporkan Imron ini.

Sebelumnya, polisi menyatakan IB bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun, polisi masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Polri menegaskan kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat IB akan dipanggil untuk diperiksa. Saat itu IB juga menyatakan siap diperiksa.

Selain IB, kasus ini juga menyeret Manajer Madura United (MU) Haruna Soemitro (HS) yang waktu itu menjabat Ketua Pengda PSSI Jawa Timur. Setoran uang dari Imron prosesnya diduga melewati HS.