Ide Khilafah dalam AD/ART Sulitkan Perpanjangan Izin FPI

BREAKINGNEWS.CO.ID -   Upaya Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapat  Surat Keterangan Terdaftar  (SKT)  kemungkinan akan terganjal. Pasalnya, ormas tersebut mencantumkan ide khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka.

Ide Khilafah dalam AD/ART Sulitkan Perpanjangan Izin FPI

BREAKINGNEWS.CO.ID -   Upaya Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapat  Surat Keterangan Terdaftar  (SKT)  kemungkinan akan terganjal. Pasalnya, ormas tersebut mencantumkan ide khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka.

Hingga hari ini FPI tak kunjung mengajukan SKT tersebut kepada pihak Kementerian Dalam Negeri, karena  rekomendasi yang dimintakan kepada Kementerian Agama tak kunjung keluar.

Hal tesebut diakui sendiri oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif sembari menuding pihak-pihak terkait dan mengerti persoalan yang mereka perjuangkan.

 "Yang justru lama itu di Depag (Kemenag), tapi kemarin sudah ada langkah untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami, yakni pasal 6 tentang penegakan khilafah nubuwwah," kata Slamet  usai pelaksanaan Ijtimak Ulama IV  di  Bogor, Senin (5/6/2019).

Slamet  beralasa, ide khilafah yang mereka usung tidak sama seperti yang dianut oleh organisasi lain yang juga menganut paham sama. Bagi Maarif,  khilafah nubuwwah yang dimaksud FPI adalah memperkuat kerja sama umat Islam antarnegara. Misalnya seperti menyatukan mata uang berbagai negara mayoritas Islam menjadi dinar.

 Dia  bahkan menuding  Kemenag  tak memahami soal khilafah nubuwwah. Slamet bahkan merasa diperlambat oleh Kemenag dalam melengkapi berkas-berkas untuk mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Kemendagri. "Yang kami rasakan itu (merasa diperlambat). Biasanya sebelum masa habis sudah diperpanjang," tuturnya.

FPI berencana menjelaskan secara gamblang terkait khilafah nubuwwah ke Kemenag agar surat rekomendasi segera keluar. Slamet berharap Kemenag tidak lagi menghambat FPI dalam memperoleh perpanjangan SKT. "Saya yakin setelah ada penjelasan mereka akan keluarkan rekomendasi," tuturnya.

Diketahui, dalam AD/ART, FPI ingin menempuh 10 langkah untuk merealisasikan khilafah nubuwwah. Di antaranya, FPI ingin meningkatkan fungsi dan peran Organisasi Konferensi Islam (OKI).

 FPI ingin membentuk pasar, parlemen, serta pakta pertahanan bersama dunia Islam. Termasuk juga menyeragamkan penggunaan mata uang, yakni dinar.

FPI juga ingin menghapus paspon dan visa antardunia Islam. Selain itu, FPI juga berkehendak menyatukan kurikulum pendidikan agama dan umum dengan dunia Islam.

SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

Namun, ada berkas yang tidak terpenuhi. Salah satunya yakni FPI tidak menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Walhasil, Kemendagri mengembalikan berkas tersebut.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya tidak memberi tenggat waktu kepada FPI. Dengan kata lain, FPI bisa kapan saja mengajukan permohonan perpanjangan FPI.