HUT ke 70 Tahun Ratna Sarumpaet Dapat Kejutan Dari Atiqah Hasiholan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ratna Sarumpaet, terpidana perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, hari ini, Selasa (16/7/2019) merayakan hari kelahirannya ke-70. Perayaan dilakukan secara sederhana oleh artis Atiqah Hasiholan yang mendatangi Polda Metro Jaya.

HUT ke 70 Tahun Ratna Sarumpaet Dapat Kejutan Dari Atiqah Hasiholan

BREAKINGNEWS.CO.ID - Ratna Sarumpaet, terpidana perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, hari ini, Selasa (16/7/2019) merayakan hari kelahirannya ke-70. Perayaan dilakukan secara sederhana oleh artis Atiqah Hasiholan yang mendatangi Polda Metro Jaya. 

Atiqah datang membawa nasi tumpeng, dan merayakan ulang tahun dalam Rumah Tahanan dengan mengajak anggota kepolisian yang menjaga rutan serta tahanan lain. Dalam hari jadi ibunya yang ke-70 itu, Atiqah berharap ibunya diberi kesehatan selalu dan berharap buku yang ditulis ibunya bisa segera rampung. 

"(Buku Ratna) Sudah siap tinggal sempurnakan aja," ujar Atiqah di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Atiqah menambahkan, keluarga mereka telah lelah menghadapi persidangan yang menjerat Ratna. Maka dari itu, Ratna tidak akan mengajukan banding atas vonis penjara 2 tahun yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Dia (Ratna) sih bilang sudah capek (lelah) aja gue, gue pengen fokus menyelesaikan bukunya di sisa-sisa terakhir ini, di beberapa bulan terakhir. Sebenarnya karena sudah capek (lelah) dan usia juga dan alhamdulillah kalau ada hal-hal lain ya pasti ada ya kalau ada hal ini ada perbedaan pendapat juga. Tapi pertimbanganya dengan dua tahun dan remisi-remisi enggak berapa lama lagi keluar," katanya. 

Soal tak mau banding ini diperkuat pernyataan kuasa hukum Ratna, Desmihardi. Keputusan diambil setelah kliennya berkonsultasi dengan tim hukum
"Dari sisi ibu, kami penasehat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," kata Desmihardi menambahkan. 

Lebih lanjut dia mengatakan bakal berupaya memindahkan penahanan kliennya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pengajuan dilakukan usai Ratna tak mengajukan banding sehingga setelah inkracht, Ratna dapat langsung dieksekusi ke sana. 

"Mestinya kita akan upayakan kalau ini sudah tidak mengajukan banding, kita akan usahakan pindah ke Pondok Bambu. Mungkin minggu depan kita akan koordinasi untuk memindahkan beliau ke Pondok Bambu," kata Atiqah.