Hibah Tanah Suku Paumere Kepada TNI-AD dan Brimob Polda NTT Belum Terjadi

BREAKINGNEWS.CO.ID -Kuasa Hukum Warga Paumere, Petrus Selestinus memastikan bahwa hingga saat ini belum ada Hibah atau Peralihan Hak dari Indra Hasan kepada TNI-AD maupun kepada Satuan Brimob Polda NTT atas tanah seluas 2000 Ha yang dikenal sebagai Tanah Suku Pamere.

Hibah Tanah Suku Paumere Kepada TNI-AD dan Brimob Polda NTT Belum Terjadi

BREAKINGNEWS.CO.ID -Kuasa Hukum Warga Paumere, Petrus Selestinus memastikan bahwa hingga saat ini belum ada Hibah atau Peralihan Hak dari Indra Hasan kepada TNI-AD maupun kepada Satuan Brimob Polda NTT atas tanah seluas 2000 Ha yang dikenal sebagai Tanah Suku Pamere.

Bahkan kata Petrus, belum ada proses sertifikasi Tanah Milik Suku Paumere di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende ke atas nama pihak manapun termasuk kepada pihak TNI-AD maupun kepada pihak Sat. Brimob Polda NTT.

Hal tersebut kata Petrus dipertegas oleh Kepala Bidang Penyelesaian Permasalahan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Yulius Talok pada Senin (18/3/2019) saat mendatangi Kanwil BPN Provinsi NTT untuk meminta klarifikasi dalil pemilikan tanah oleh pihak TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT atas tanah milik Suku Paumere di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Menurut Yulius kata Petrus, tanah milik warga Suku Paumere yang diklaim TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT selama ini sebenarnya tidak seluas sebagaimana yang berkembang di masyarakat yaitu 2000 Ha. 

Pasalnya kata Petrus, tanah 2000 Ha yang didalilkan sebagai milik Indra Hasan tersebut dibeli dari Musa Gedu dan kawan-kawan sebagai pihak yang merasa memenangkan perkara gugatan perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ende No. : 8/1974/Pdt., tanggal 25 Juli 1974 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. : 37/PTK/1979/Pdt. tanggal 15 Desember 1980 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. : 2772 K/Sip/1982, tanggal 5 April 1984 yang lalu. 

"Namun oleh Indra Hasan bermaksud akan menghibahkan kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT," ujar Petrus kepada wartawan, Rabu (20/3/2019). 

Petrus menegaskan, luas 2000 Ha Tanah yang diklaim sebagai milik TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT ternyata ketika dilakukan pengukuran oleh BPN Provinsi NTT, luas tanahnya tidak mencapai 2.000 Hektar atau hanya 426 Ha. Padahal kata Petrus, dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanah yang disengketakan itu seluas 2.000 hektar, tapi setelah dilakukan pengukuran di lapangan luasnya hanya mencapai kurang lebih 426 hektar.

"Oleh Indra Hasan, tanah yang telah dibeli dengan luas 2000 Ha itu akan dihibahkan kepada TNI- AD seluas kurang lebih 120 Hektar dan kepada Satuan Brimob Polda NTT seluas kurang lebih 3O Hektar. Namun Hibah atas tanah kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT hingga saat ini belum terjadi," tegasnya. 

Artinya kata Petrus, klaim TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT sebagai pemilik atas tanah Suku Paumere itu tidak benar. Yang benar adalah Indra Hasan mengakui sebagai pemiliknya karena membeli dari Musa Gedhu dan kawan-kawan atas dasar Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap seluas 2000 Ha tetapi tidak mampu menguasai fisik tanah dimaksud. 

Petrus menduga, Indra Hasan ingin memperalat oknum TNI-AD dan oknum Brimob Polda NTT dengan dalil telah mendapat Hibah seluas 2000 Ha, padahal belum terjadi sehingga sampai sekarang pihak BPN belum melakukan proses sertifikasi untuk pihak manapun termasuk kepada Indra Hasan, TNI-AD dan Sat. Brimob Polfa NTT. 

image
Petrus Selestinus bersama warga Paumere

Kirim Surat

Atas penjelasan tersebut kata Petrus, pihaknya langsung mengirim surat kepada BPN Propinsi NTT untuk meminta klarifikasi secara tertulis agar dengan penjelasan itu pihak TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT tidak lagi melakukan upaya paksa dan mengintimidasi warga Suku Paumere. 

Petrus menegaskan, klarifikasi tersebut sangat penting karena negara sudah mengatur di dalam Undang-Undang (UU) tentang  tata cara bagaimana negara mendapatkan tanah untuk kepentingan pembangunan dan pengadaan tanah bagi kepentingan siapapun. Dalam hal ini kata Petrus harus tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah. 

Selain itu kata Petrus agar semua pihak dapat mengetahui secara pasti tentang hak- hak dan batas-batasnya atas tanah Suku Paumere terutama dari aspek kepastian hukum, agar konflik di antara warga masyarakat dengan aparat TNI- AD dan Sat. Brimob Polda NTT segera dapat diakhiri.

Selain itu Petrus juga akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN RI, Menteri Pertahanan Keamanan RI, Panglima TNI, KAPOLRI, Pangdam Udayana, Kapolda NTT tentang duduk masalah yang sebenarnya yang selama ini dikaburkan oleh ulah Indra Hasan dan oknum-oknum TNI-AD dan oknum Brimob yang mau diperalat di lapangan.

Selain itu kata Petrus, pihaknya bertemu Kanwil BPN Provinsi NTT pada tanggal 18 Maret 2019 itu dalam rangka menyikapi Surat Kepala Kanwil BPN NTT Nomor : SK.01.01/79-53/1/2019 perihal keberatan dan penolakan atas pengukuran tanah di Desa Sanggarhorho, Kecamatan Nangapanda, tertanggal 28 Januari 2019.

"Surat Kepala Kanwil BPN itu ditujukan kepada Emanuel Natalis, selaku Kuasa Hukum dari Rafael Baju, Silvester Soo, Klemens Edison Bae, dan Maria Goreti Ringgi," jelasnya. 

Petrus menuturkan, sejumlah hal yang memerlukan klarifikasi dari Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, yaitu : Pertama, dalam surat Kepala BPN tertanggal 28 Januari 2019 dijelaskan bahwa tanah atas nama pemerintah RI, Kementerian Pertahanan Keamanan, seperti TNI-AD tidak berada dalam area dari lima bidang tanah terdaftar atas nama Rafael Baju, Silvester Soo, Klemens Edison Bae, dan Maria Goreti Ringgi (Istri dari Markus Bata). 

Kedua, dalam peta terlampir, terdapat tulisan TNI- AD di atas bidang tanah kosong yang tidak tertera nama pihak lain atau nama kampung dan desa dan tidak tertulis berapa luasnya, namun tertulis TNI AD. Peta Tanah yang dilampirkan dimaksud, telah menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan warga Suku Paumere, terutama soal atas dasar apa Kanwil BPN Provinsi NTT mencantumkan tulisan TNI-AD di atas Peta Lokasi Tanah Suku Paumere. 

"Dimanakah letak sebenarnya dari tanah TNI AD di atas peta dimaksud, berapa luas tanah yang dimiliki, apa dasar pemilikannya dan dengan cara bagaimana pemilikan TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT terjadi," katanya. 

Apalagi kata Petrus berdasarkan penjelasan Yulius Talok bahwa Indra Hasan belum menghibahkan tanah itu kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT. Lalu atas dasar apa di dalam peta terlampir tertulis nama TNI-AD di tengah dan samping Tanah Suku Paumere.

Berdasarkan hasil konsultasi Kepala Kantor BPN Kabupaten Ende pada awal Januari 2019 lalu kata Petrus terkait klaim TNI AD dan Sat. Brimob Polda NTT sebagai pemilik atas tanah 2.000 Hektar di atas lokasi hak ulayat Suku Paumere bahwa Pihak TNI AD belum punya sertifikat hak atas tanah. BPN Kabupaten Ende pun belum menerbitkan sertifikat hak atas tanah dimaksud kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT. 

"Pencantuman nama TNI-AD di atas Peta Lokasi Tanah Suku Paumere, jelas bertolak belakang dengan penjelasan Kabid Penyelesaian Permasalahan Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi NTT Yulius Talok yaitu tidak ada pemilikan TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT di atas Tanah Suku Paumere," imbuhnya. 

Penjelasan lainnya kata Petrus yang diperlukan soal alas hak apa yang dimiliki Indra Hasan saat hendak menghibahkan atau menjual tanah dimaksud kepada TNI AD dan Sat Brimob Polda NTT. Petrus mempertanyakan, apakah Kementerian Pertahanan Keamanan RI dan Polri sedang membutuhkan tanah luas untuk membangun kepentingan Pertahanan Keamanan Negara dan Keamanan Dalam Negeri yang anggarannya sudah disiapkan. 

"Atau apakah Institusi TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT namanya sedang diperalat oleh Indra Hasan seolah-olah sudah menghibahkan tanah Suku Paumere itu kepada TNI-AD dan Sat. Brimob Polda NTT," jelasnya. 

image
Petrus Selestinus bersama warga Paumere

Petrus menegaskan, secara hukum ketika Institusi Negara membutuhkan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka Institusi Negara yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Pemda. Pemda kata Petrus membentuk panitia pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum guna memenuhi kebutuhan pertahanan kemanan RI sesuai dengan UU dan peraturan pemerintan yang berlaku.