Enam "Dokter Suntik" Tabung Oplosan Diciduk Subdit Sumdaling Polda Metro

BREAKINGNEWS.CO.ID - Enam tersangka pelaku penyuntikan gas oplosan diciduk Tim Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya lantaran memindahkan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat miskin ke tabung gas berukuran 12 Kg yang dijual ke kalangan usaha.

Enam "Dokter Suntik" Tabung Oplosan Diciduk Subdit Sumdaling Polda Metro

BREAKINGNEWS.CO.ID - Enam tersangka pelaku penyuntikan gas oplosan diciduk Tim Subdit Sumdaling Polda Metro Jaya lantaran memindahkan isi tabung gas 3 Kg bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat miskin ke tabung gas berukuran 12 Kg yang dijual ke kalangan usaha.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para pelaku "dokter" oplosan tabung gas ini ditangkap di Tangerang dan Jakarta Timur. Enam pelaku yang ditangkap adalah Adn alias End, RSM, KND, KSN dan YEP. 

"Mereka menyutik gas oplosan secara otodidak," terang Argo kepada wartawan i Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Argo menuturkan.para pelaku melakukan pengoplosan pada waktu dinihari ketika suasana disekitar lokasi tempat pengoplosan sepi.

Sementara itu, Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengungkap, satu tabung gas elpiji 12 kg bisa penuh diisi dengan empat tabung gas 3 kg bersubsidi bagi masyarakat miskin. 

Untuk pengisian tabung 12 kg para pelaku hanya mengeluarkan modal Rp65-75 ribu. Setelah tabung gas 12 kg terisi penuh dijual kembali dengan harga 135 ribu.

"Dengan modal sekitar Rp65-70 ribu membeli 4 tabung gas 3 kg di agen dan warung, untuk mengisi 1 tabung gas 12 kg. Kemudian mereka jual dipasaran seharga Rp135-150 ribu. Dari 1 tabung gas 12 kg, mereka mendapat keuntungan ilegal Rp65-75 ribu. Makanya mereka sangat tergiur dengan keuntungan yang cukup besar tersebut," kata Ganis.

Ganis menyebut cara pelaku memindahkan isi gas tabung ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg, yaitu gas tabung 12 kg diberikan es batu di bagian atasnya supaya dingin. Kemudian tabung ukuran 3 kg diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas ukuran 12 kg.

"Proses pemindahannya menggunakan pipa atau selang regulator. Membutuhkan waktu 30 menit saat pemindahan," kata Ganis.

Tabung gas ukuran 3 kg, pelaku beli dari agen dengan harga rata-rata Rp14. 850 sedangkan beli di warung sekitar Rp17.000.

Akiba perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Para Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.