Ditolak Polisi, Ade Armando Urung Laporkan Balik Fahira Idris ke Polda Metro

BREAKINGNEWS.CO.ID - Laporan dosen Universitas Indonesia Ade Armando terhadap anggota DPD RI, Fahira Idris ditolak polisi pada Jumat 8 Noember 2019. Rencananya hari ini, Senin 11 November 2019 dia mau kembali ke Polda Metro Jaya membuat laporan ulang.

Ditolak Polisi, Ade Armando Urung Laporkan Balik Fahira Idris ke Polda Metro

BREAKINGNEWS.CO.ID - Laporan dosen Universitas Indonesia Ade Armando terhadap anggota DPD RI, Fahira Idris ditolak polisi pada Jumat 8 Noember 2019. Rencananya hari ini, Senin 11 November 2019 dia mau kembali ke Polda Metro Jaya membuat laporan ulang.

Namun nampaknya hal tersebut urung dilakukan. Ade mengaku mau menunda membuat laporan ini. Namun, dirinya tidak merinci apakah akan menjadwal rencana melaporkan lagi kedepannya.

"Saya putuskan tunda aja," ujar Ade saat dihubungi, Senin (11/11/2019).

Ade membeberkan alasannya tidak jadi membuat laporan baliknya lagi hari ini. Sebabnya, Ade mengaku tidak mau laporannya malah jadi pengalihan isu soal adanya potensi korupsi di pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Dimana dugaan korupsi itu nampaknya ada dalam rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2020 yang kini tengah ramaijadi sorotan karena adanya sejumlah pembelian barang aneh semisal lem aibon yang mencapai miliran rupiah.

"Saya khawatir perhatian dan tenaga jadi teralih dari isu utama soal potensi korupsi pemerintahan Anies," katanya.

Untuk diketahui, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Fahira menilai laporannya terhadap Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.