Diduga Serobot Lahan Warga, Dirut PT Torganda Sihar Sitorus Dilaporkan ke Bareskrim Polri

BREAKINGNEWS.CO.ID - Direktur Utama PT. Torganda Sihar Sitorus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyerobotan lahan budidaya tanaman sawit dan pengolahan hasil tanaman sawit milik masyarakat seluas 1.040 hektar di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau.

Diduga Serobot Lahan Warga, Dirut PT Torganda Sihar Sitorus Dilaporkan ke Bareskrim Polri

BREAKINGNEWS.CO.ID - Direktur Utama PT. Torganda Sihar Sitorus dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyerobotan lahan budidaya tanaman sawit dan pengolahan hasil tanaman sawit milik masyarakat seluas 1.040 hektar di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu, Riau.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) Hitler Situmorang, mengatakan, penyerobotan lahan perkebunan milik masyarakat dilakukan melalui rekayasa perizinan dan manipulasi data pajak oleh sejumlah pengusaha perkebunan kelapa sawit di Riau.

"Modus yang dilakukan berhasil menguasai lahan hutan negara, lahan eks transmigrasi dan mencurangi pembayaran pajak," ujar Hitler kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/11/2019). 

Laporan ke Bareskrim Polri disampaikan Hitler berawal dari temuan lahan bermasalah di areal perkebunan sawit seluas 1,2 juta hektar oleh DPRD Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lahan seluas 1,2 juta yang diduga dioperasikan tanpa izin (illegal) itu saat ini menjadi perhatian khusus Tim Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Provinsi Riau bentukan Gubernur Riau Syamsuar. Tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019 dan dikomandoi langsung Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy NatarNasution.

Selanjutnya melalui Surat Nomor: 10-06/LP/RIB-Kabareskrim/XI/2019 tertanggal 7 November 2019, LSM RIB  melaporkan penanggungjawab PT. Torganda, Sihar Sitorus ke Bareskrim Mabes Polri. 

Sihar Sitorus diduga telah melanggar UU RI Nomor: 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana  Pasal 105 yang menyebutkan “Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Atas laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dengan membentuk tim yang diturunkan ke lapangan atas kasus tersebut.

"Saat ini tim Subdit 3 Dit Tipiter berkoordinasi dengan Polda Riau. PT. Torganda diduga melakukan budidaya tanaman sawit dan pengolahan hasil tanaman sawit tanpa izin usaha perkebunan tanpa disertai perizinana seperti IUP-B,IUP-P atau IUP di Lahan sengketa seluas 1.040 Ha milik masyarakat dan Pemerintah Desa Tanjung Medan," ujar Hitler.

Hitler yan dikenal vokal memperjuangkan hak-hak rakyat ini menuturkan sengketa lahan milik masyarakat itu sudah beberapa kali dibicarakan dengan PT Torganda. "Namun selalu buntu," singkatnya.

Padahal, katanya, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar sudah menyurati Direktur Utama PT. Torganda perihal pengembalian lahan kepada masyarakat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai.

Karena tak ada respon, lanjutnya, masyarakat Desa Tanjung Medan melalui Koperasi Sido Mukti Sembilan Delapan kemudian melayangkan surat somasi terbuka pada 9 November 2019. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri LHKH, Menteri Agraria/BPN.

"Jika dalam waktu dekat perusahaan juga tak menggubris maka masyarakat desa akan turun mengambil alih secara paksa," ucap Hitler.