Didorong Sakit Hati tak Diperhatikan, Adik Rampok Toko Beras Kakaknya

MRT mengajak tiga rekannya AA (19), MF (24), dan F (19). Mereka menyekap tiga orang penjaga toko beras dan mengancam mereka dengan senjata tajam. Para pelaku berhasil menggasak 40  karung beras atau sekitar 3,5 ton beras dan membawanya dengan mobil pick-up yang mereka sewa. 40 karung beras itu lalu dibawa ke gudang di Jakarta Barat…

Didorong Sakit Hati tak Diperhatikan, Adik Rampok Toko Beras Kakaknya
BREAKINGNEWS.CO.ID - Sakit hati merasa tak diperhatikan kakak kandungnya, M (26) merampok toko beras kakak kandungnya yakni Toko Iwan Global Kanjaya, di Jalan Taruma Negara, RT 3/RW 10, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Rabu (6/11/2019) malam.

MRT mengajak tiga rekannya AA (19), MF (24), dan F (19). Mereka menyekap tiga orang penjaga toko beras dan mengancam mereka dengan senjata tajam.

Para pelaku berhasil menggasak 40  karung beras atau sekitar 3,5 ton beras dan membawanya dengan mobil pick-up yang mereka sewa. 40 karung beras itu lalu dibawa ke gudang di Jakarta Barat dan sebagian sudah dijual ke pemilik gudang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi kepada wartawan mengatakan,  berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Operasional Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku M dan F di sebuah warung beras yang berlokasi di daerah Grogol, Jakarta Barat, dan tersangka AA dan MF, di Kota Tua Jakarta Pusat, pada Jumat (8/11/2019).


"Tim juga menyita barang bukti, 40 karung beras yang dicuri pelaku, dan disimpan di gudang serta uang tunai total belasan juta hasil penjualan sebagian dari 40 karung beras itu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11/2019).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Harimurti menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka M selaku adik kandung korban pemilik toko beras yakni Iwan, diketahui bahwa kasus ini berawal karena M sakit hati kepada korban.

"Sebab M merasa ia tidak pernah diurus dan dibantu oleh kakaknya selama hidup di Jakarta. Karena itulah M merencanakan merampok toko beras kakaknya di Pisangan, Tangsel," kata Dedi

Kemudian tersangka M dan F pada hari Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 19.00 menyewa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Colt Diesel L 300 di daerah Cipinang, Jakarta Timur seharga  Rp600.000.

"Mobil ini digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil perampokan di toko beras" katanya.

Setelah mendapatkan mobil pick-up tersebut, tersangka M dan F bertemu dengan tersangka lainnya yakni AA dan MF di daerah Lemigas, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019) dan langsung menuju ke TKP atau toko beras kakak M.

"Saat sampai di TKP atau di toko beras, M turun dari mobil dengan membawa senjata tajam dan langsung mendobrak pintu toko sambil mengancam tiga penjaga toko, dengan diikuti tersangka lainnya. M ini sangat mengetahui kondisi toko karena sehari-hari membantu menjaga toko beras kakaknya," kata Dedi.

Menurut Dedi, tersangka M mengancam akan membunuh para penjaga toko jika berteriak. Karenanya kata Dedi, para penjaga toko yang ketakutan dan pasrah, akhirnya menuruti kemauan para pelaku.

"Kemudian para tersangka
mengambil uang tunai yang berada di dalam kantong plastik hitam di dalam toko serta mengambil beras kurang lebih 3,5 ton atau 40 karung beras," kata Dedi.

Beras katanya diangkut ke dalam mobil pick up. "Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian," kata Dedi.

Karena kejadian itu para penjaga toko melapor ke pemilik toko beras yang meneruskannya ke polisi.

"Dari laporan korban, kami melakukan penyusuran kemana mobil pick-up yang membawa 40 karung beras itu kabur, setelah memeriksa lokasi kejadian dan saksi," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan katanya akhirnya para pelaku berhasil dibekuk di dua tempat terpisah, Jumat, 08 November
2019.

"Tersangka M dan F kami bekuk di sebuah warung beras di daerah Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka AA dan MF ditangkap di Kota Tua Jakarta Pusat," kata Dedi.

Untuk pemilik gudang dimana 40 karung beras disimpan para pelaku, kata Dedi, tak terbukti terlibat sebagai penadah. "Sebab pemilik gudang biasa menerima karung beras dari M dan tidak tahu sama sekali bahwa itu semua hasil curian," katanya.

Dari para pelaku katanya disita 40 karung beras, satu belati dari tersangka M, satu Handphone Blackberry warna putih, uang Rp12.135.000 dari tersangka M, satu Handphone Samsung dari tersangka AA, uang sejumlah Rp950.000 dari AA, satu Handphone Oppo warna Hitam dari tersangka MF, uang sejumlah Rp6.000.000 dari tersangka MF, satu unit Handphone Samsung warna hitam dari tersangka F, dan uang sejumlah Rp1.490.000 dari tersangka F.

Karena perbuatannya kata Dedi para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara," kata Dedi.