Raja Sapta Kembali Dilaporkan Nasabahnya ke Polisi: Presiden Jokowi Diminta Dengarkan Jeritan Hati Korban

BREAKINGNEWS.CO.ID - Lagi-lagi, Raja Sapta Oktohari (RSO) dan kawan-kawan dilaporkan nasabah gagal bayar ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2020). Korban kasus investasi bodong PT. OSO Sekuritas Indonesia, melaporkan RSO atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal dan pencucian uang, dengan total nilai kerugian sekitar Rp40 milyar.

Raja Sapta Kembali Dilaporkan Nasabahnya ke Polisi: Presiden Jokowi Diminta Dengarkan Jeritan Hati Korban

BREAKINGNEWS.CO.ID - Lagi-lagi, Raja Sapta Oktohari (RSO) dan kawan-kawan dilaporkan nasabah gagal bayar ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2020). Korban kasus investasi bodong PT. OSO Sekuritas Indonesia, melaporkan RSO atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan, tindak pidana pasar modal dan pencucian uang, dengan total nilai kerugian sekitar Rp40 milyar.

RSO dilaporkan oleh Victory dari LQ Indonesia Lawfirm, dengan LP No 3161/VI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 4 Juni 2020.

"Para korban yang melapor merupakan nasabah yang menyetorkan dana langsung ke rekening PT. OSO Sekuritas Indonesia untuk membeli Repo Totalindo, Tbk," ujar 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/6/2020).

Selain Raja Sapta Oktohari, laporan juga ditujukan terhadap para direksi dan marketing PT OSO Sekuritas Indonesia, termasuk Hamdriyanto, selaku Dirut, sesuai Company Profile Dirjen AHU pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana.

Salah seorang korban berinisial Y, mengatakan merasa tertipu mentah-mentah. “Bulan November saya mendengar RSO bertutur tentang bagusnya perusahaan dimana aset Rp50 milyar, akan menjadi puluhan triliun. Kenyataannya tak sampai satu bulan malah dana tidak bisa ditarik alias gagal bayar. Dalam logika yang sederhana, selaku pengendali perseroan, RSO tidak mungkin tidak mengetahui perusahaan anjlok dalam tempo satu bulan.” ujarnya.

Beberapa korban lainnya, R dan H menjelaskan bahwa pada awalnya R dan nasabah gagal bayar lainnya ingin menempuh jalur PKPU melalui Lawfirm lain. "Akan tetapi setelah mendengar penjelasan RSO, bahwa tandatangannya dipalsukan, dan menganjurkan nasabah yang ingin dibayar sebaiknya ikut PKPU," ujar R.

"Kami curiga adanya agenda terselubung dibalik anjuran untuk ikut PKPU. Sangat tidak masuk akal seorang sekaliber RSO, selama bertahun-tahun, tandatangannya dipalsukan oleh orang lain tidak melaporkan ke polisi," sambugnya lagi. 

Menurut R, saran RSO pada nasabah ke PKPU hanyalah akal-akalan untuk menggiring para korban ke dalam skenario seolah-olah ada itikad baik dari perusahaan. "Oleh karena itu kami memutuskan mencabut keikutsertaan di PKPU, lalu memilih lapor pemidanaan dengan memberi kuasa kepada LQ Lawfirm Indonesia," tegasnya.

Keputusan R memberi kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm setelah mencermati kesungguhan dan kegigihan pengacara Alvin Lim dalam membela kepentingan kliennya. "Total nasabah yang menjadi korban sesungguhnya ada 5000 lebih dengan kerugian Rp8 triliun dari data yang diperoleh pada saat PKPU.” ujarnya.

Adapun korban lainnya, berinisial C, memiliki alasan tersendiri mengapa dirinya tidak ikut PKPU. Menurutnya ikut PKPU itu seperti membeli kucing dalam karung. Akibat modus skema Ponzi Raja Okto, saya alami kerugian sebesar Rp10 milyar. Hanya orang tidak waras yang bersedia menukarkan kerugian senilai Rp10 milyar dengan PKPU, yang asset tersisanya tidak jelas," terangnya.

Bahkan, C menduga aset tersisa sangat mungkin tinggal tulang belulang, yang masih harus dipotong hutang perusahaan terhadap bank, pajak dan lainnya. "Dapat dipastikan tidak akan tercukupi untuk mengganti kerugian saya. Itu sebabnya saya memutuskan membatalkan keikutsertaan di PKPU dari lawyer lama," jelas nasabah berinisial C.

C memutuskan memilih pengacara Alvin Lim untuk mengambil jalur pidana karena tidak ada itikat baik dari oknum PT OSO Sekuritas Indonesia.

Advokat Alvin Lim, yang dihubungi membenarkan adanya penambahan nasabah korban gagal bayar PT OSO Sekuritas ke LQ Indonesia Lawfirm. Ia juga mengatakan bahwa menjadi lawyer korban skema ponzi bukan untuk kaya, melainkan pengabdian dan tanggung jawab serta besar resikonya. 

"Saya kasihan dan mau ambil kasus dengan terduga Raja Sapta Oktohari karena korban menceritakan bagaimana korban menangis ketika ketemu manajamen dan direksi perusahaan meminta uang mereka kembali hingga sampai cium kaki, namun dengan tangan dingin ditolak untuk dikembalikan," ujar Alvin.

"Sumpah saya sebagai advokat di pengadilan tinggi untuk membela masyarakat. Kepada Tuhan akan saya jalankan walaupun sudah ada rekan yang memperingatkan bahwa taruhannya nyawa. Kini selain PT MPIP dan MPIS, PT OSO Sekuritas Indonesia telah dilaporkan secara pidana dan akan ditelurusi kemana larinya uang masyarakat oleh pihak kepolisian," lanjutnya dengan suara bergetar.

PRESIDEN JOKOWI DIMINTA BUKA MATA DAN TELINGA

Nasabah lain yang menjadi korban kasus gagal bayar, A dan R menyatakan puas dengan kegigihan advokat Alvin Lim membantu kliennya. Para korban berharap agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo memberi perhatian kepada penderitaan para nasabah korban investasi bodong. 

"Presiden yang kami cintai, tolong perhatikan nasib kami. Dengarkan jeritan hati kami, buka mata dan telinga Bapak, dengar keluhan kami. Lawyer yang berusaha membela kami sekarang mau dikriminalisasi dan dibungkam," ujarnya.

"Tuan Presiden pernah berjanji akan mencopot oknum aparat penegak hukum tersebut. Lawyer kami yang tengah membela para korban ingin digigit dan dibungkam. Tolong dengar jeritan hati kami," pinta R dengan suara lirih.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, memperingatkan, polisi agar memeriksa dan menuntaskan dulu dugaan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan oleh Lawyer Alvin Lim. "Sebelum laporan polisi dugaan pencemaran nama baik dijalankan terhadap pemberitaan pers yang dilakukan oleh Lawyer Alvin Lim," ujar Neta.

Neta mengingatkan agar penyidik bersikap profesional, modern dan terpercaya. "Apabila laporan dugaan penipuan dan penggelapan terbukti benar dan laporan ITE diproses duluan, maka itu terjadi kriminalisasi. Harap Kapolda Metro Jaya, memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang sudah menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia," desak Neta. 


Para korban yang melapor sudah sadar, menganggap percuma jalur PKPU. Apalagi pengaju PKPU adalah PT. Tiga Pilar Filosofi yang ketika ditelusuri di Dirjen AHU ternyata baru didirikan akhir 2019. Diduga adalah "settingab" atau akal-akalan dari oknum untuk mengontrol jalannya PKPU, yang jika menang dapat memilih kurator dan tercipta kondisi yang merugikan para korban. 

Itikad tidak baik, kata Alvin, tampak jelas, terutama dari keterangan RSO yang menyatakan bahwa dia dipalsukan tandatangannya. 

Menurut korban S, RSO berpura-pura menjadi playing victim (pura-pura jadi korban). S mengatakan harusnya RSO bertanggung jawab penuh dan berani membayar kewajibannya, bukan malah kabur dan melepas jabatan Dirutnya ke orang lain di Maret 2020. 

"Dari situ saja sudah Jelas itikad tidak baiknya. Apalagi ketika dilaporkan polisi malah berusaha membungkam lawyer yang punya hak imunitas, dengan pasal ITE yang biasa digunakan penguasa," bebernya.

S melihat upaya RSO melaporkan Alvin Lim sebagai cara untuk membungkam lawyer tersebut agar tidak ada perlawanan lagi. "Tolong kami Bapak Presiden Jokowi," ujar S berharap Jokowi membantu kasus tersebut.

RSO yang dihubungi terkait laporan belasan nasabah gagal bayar ke Polda Metro Jaya belum bisa dihubungi. Pertanyaan yang disampaikan via aplikasi WattsApp pribadinya masih tercontreng hitam tanda belum dibaca.