Baznas Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di DPR

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). Salah satu poin yang dikemukakan adalah usulan kepada parlemen untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baznas Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di DPR

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019). Salah satu poin yang dikemukakan adalah usulan kepada parlemen untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Didepan pimpinan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto,  Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyampaikan poin-poin terkait laporan pengelolaan zakat di Indonesia. Diantaranya mengenai pertumbuhan pengumpulan Zakat, Infak, Shadaqah (ZIS) Nasional 2017-2018, yang berhasil dihimpun Baznas dengan kenaikan sebesar 30,42%. Dari yang sebelumnya pada tahun 2017 total sebesar Rp 6.224.371.269.471, pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 8.117.597,.683.267.

Bambang Sudibyo yang didampingi sejumlah unsur pimpinan lembaga tersebut mengatakan pertumbuhan zakat selalu menunjukkan kenaikan angka yang positif setiap tahunnya. “Sejak Baznas mengelola zakat dari tahun 2002, dari data yang berhasil kami himpun,  menunjukkan grafik yang terus meningkat. Capaian pengumpulan ZIS  tahun 2019 diestimasikan Rp 10.065.082.000.000, atau pertumbuhan sebesar 24%. Dari dana APBN sebesar Rp 8.000.000.000,- untuk mendukung koordinasi pengumpulan zakat dari daerah-daerah se Indonesia yang jumlahnya mencapai Rp 24.000.000.000 per tahun,” katanya.

Selain itu, demi memaksimalkan lagi penghimpunan zakat dari masyarakat, Bambang Sudibyo menyampaikan pandangannya mendorong DPR dan pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Usulan draf RUU Pengelolaan Zakat yang baru beserta Naskah Akademiknya sudah disiapkan oleh BAZNAS.  Selain itu KNKS juga sudah melaksanakan FGD draf RUU Pengelolaan Zakat yang baru yang melibatkan Baznas, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan lembaga pemerintah terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Terkait kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat, dengan ada 10 rekomendasi atau pandangan dari Komisi VIII DPR RI untuk meningkatkan kinerja lembaga. Diantaranya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. DPR RI juga mendorong institusi Baznas agar lebih fokus pada penguatan SDM, digitalisasi program, sosialisasi, edukasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak.

Selain itu juga mendorong terbitnya Perpres mengenai zakat penghasilan aparatur negara.