Meski Disumpah, Saksi Pelapor Berikan Keterangan Berbeda dengan BAP

BREAKINGNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Didik Wicaksono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/4/2020). Sidang yang menghadirkan Erwin Lim sebagai saksi pelapor sempat membuat suasana persidangan jadi tegang lantaran diprotes penasehat hukum terdakwa.

Meski Disumpah, Saksi Pelapor Berikan Keterangan Berbeda dengan BAP

BREAKINGNEWS.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Didik Wicaksono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/4/2020). Sidang yang menghadirkan Erwin Lim sebagai saksi pelapor sempat membuat suasana persidangan jadi tegang lantaran diprotes penasehat hukum terdakwa. 

Erwin Lim yang hadir sebagai saksi mewakili Direktur PT Menjangan Sakti, pihak yang memperkarakan kasus tersebut, rupanya diketahui tidak mengantongi surat kuasa saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut baru beberapa menit digelar. Padahal, sesuai ketentuan hukum, surat kuasa adalah syarat formiil yang wajib ada apabila saksi mengaku kuasa dari korban.

"Saya saja sebagai kuasa hukum terdakwa diminta surat kuasa dari awal persidangan, diperlihatkan ke majelis hakim, diperiksa dan didaftarkan di panitera pidana pengadilan. Lah, ini kok ada saksi mengaku kuasa dari PT Menjangan Sakti namun tidak menunjukan surat kuasa dan diperbolehkan oleh ketua majelis hakim dan bersaksi mewakili korban. Apakah memang ada kedekatan antara pelapor dan hakim sehingga ada perlakuan spesial kepada saksi?" ujar penasehat hukum terdakwa, Alvin Lim, SH, MSc, CFP di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/4/2020). 

Protes Alvin mencuat setelah saksi Erwin yang mengenakan kemeja motif batik coklat, dihadapan majelis hakim mengaku hadir sebagai saksi mewakili Direktur PT Menjangan Sakti. Sementara, surat kuasanya tidak ada tercantum dalam list barang bukti. 

Meski mengangkangi ketentuan hukum, protes tim penasehat hukum Alvin Lim dan Tandry Laksana, SH kepada Ketua Majelis Hakim M. Irfan tidak digubris. "Jadi majelis berpendapat sekalipun saksi tidak dapat memperlihatkan surat kuasa, tapi disini dia (saksi) yang melapor ke penyidik," ujar Ketua Majelis Hakim Irfan kepada tim penasehat hukum terdakwa.

Semestinya, timpal Alvin Lim, majelis hakim bersifat netral dan adil, tidak pandang bulu dan menjalankan proses hukum sesuai hukum acara pidana yang berlaku. "Bukan malah sewenang-wenang, semaunya sendiri. Indonesia adalah negara hukum," tegasnya.

Alvin Lim yang kritis memperjuangkan keadilan ini merasa hakim tidak dalam posisi netral karena tidak mengindahkan ketentuan hukum sebagaimana keberatan yang disampaikannya diruang persidangan.

Dihadapan majelis hakim, saksi Erwin mengaku sebagai marketing di PT Menjangan Sakti. Saksi mengakui dirinya sendiri yang mengirim barang ke gudang milik Eriko. Padahal di Purchase Order (PO), terdakwa Didik Wicaksono dengan jelas menginstruksikan agar barang diambil sendiri.

Soal ini juga dipertanyakan penasehat hukum Tandry Laksana. "Kenapa barang diambil orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa Didik Wicaksono, namun tagihan dibebankan kepada klien kami, Didik Wicaksono dan secara sepihak Lim Erwin mengirimkan barang ke orang lain tanpa persetujuan terdakwa. Ini namanya maling teriak maling," tegas Tandry Laksana.

"Bagaimana mungkin klien kami yang tidak pernah menerima barang namun dituduhkan penipuan dan penggelapan?" tambah Tandry dengan nada heran.

Dalam persidangan, beberapa keterangan yang disampaikan saksi Erwin juga terlihat berbelit-belit dan plin-plan sehingga membuat Jaksa Desti dan penasehat hukum terdakwa mencecarnya.

Ketika ditanyai majelis hakim dimana pertama kali bertemu terdakwa, saksi menjawab di Pulo Gadung. Namun ketika ditanya oleh terdakwa dimana pertama kali bertemu, saksi Erwin menjawab di Kantor Johny. Sementara, dari keterangan yang saksi sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tertulis pertama kali bertemu dengan terdakwa di Puri Indah Mall. "Dari sini saja sudah jelas Lim Erwin memberikan keterangan palsu dan berbeda," tegas Alvin Lim.

Padahal, sebelum persidangan digelar dan saksi diberikan waktu untuk menyampaikan keterangannya, majelis sempat mengingatkan saksi agar menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Jadi begini pak Lim (saksi) ya. Sumpah itu memberikan keterangan yang ia ketahui, ia lihat. Jangan ditambahi dan dikurangi, karena keterangan saksi menentukan nasib terdakwa," ujar Ketua Majelis M Irfan sambil mengingatkan saksi bahwa keterangan yang disampaikan ada konsekwensi dan ancaman pidananya jika tidak benar.

Usai persidangan, terdakwa Didik Wicaksono yang dimintai keterangannya, kepada media mengakui menerima barang dari PT. Menjangan Sakti sebanyak 3 kali. "Saya hanya menerima barang kurang lebih 3 kali dan sudah melakukan pembayaran lebih dari barang yang saya terima, namun saya ditekan dan diancam untuk membayar barang yang tidak pernah saya terima hingga saya dipidanakan. Saya dizolimi," ucapnya dan berharap pengadilan bisa bersikap adil atas perkara yang dituduhkan kepadanya.

Alvin Lim menyatakan akan berjuang sekuat tenaga untuk memperjuangkan kepentingan kliennya atas nama hukum dan keadilan. "Saya akan berjuang membela keadilan. Jelas sudah terjadi ketidakadilan dalam perkara ini, mari masyarakat bantu pantau," tegas Alvin. 

Perlu diketahui, PT Menjangan Sakti adalah perusahaan yang bergerak di bidang importasi bahan baku produk makanan seperti coklat dan bihun. Sedangkan Didik Wicaksono sebagai pembeli bahan baku ke PT Menjangan Sakti.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 6 Mei 2020 dengan pemeriksaan saksi lainnya.