Baznas Dorong Negara Kelola Zakat Umat.

JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional  (Barnas) melihat komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait belum maksimal nya pengumpulan zakat ummat Islam Indonesia, adalah  wacana pengelolaannya dilakukan oleh negara.

Baznas Dorong Negara Kelola Zakat Umat.

JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional  (Barnas) melihat komentar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait belum maksimal nya pengumpulan zakat ummat Islam Indonesia, adalah  wacana pengelolaannya dilakukan oleh negara.

"Itu adalah sebuah peluang penting yang datang dari orang  yang paling berkuasa dalam keuangan negara," ucap Ketua Baznas, Bambang Sudibyo jelang acara Penghargaan Baznas Award di Jakarta, Jumat, (25/8/2017).

Menurut Bambang, zakat memang harus dikelola oleh negara,  apalagi UU Zakat dan UU Pajak berjalan sinkron yaitu untuk melengkapi APBN/APBD dalam pengentasan kemiskinan. "Maka wacana yang disampaikan beliau adalah sesuatu yang baik, dimana zakat sebaiknya juga ditangani negara".

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara di 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Yogyakarta mengatakan, pengelolaan dana zakat di  Indonesia belum dilakukan secara optimal, padahal sistemnya bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak.

Sri Mulyani menyebutkan, ekonomi berbasis islami dan keuangan syariah, dengan konsep yang khas, telah berkontribusi dan akan terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan. "Dari ucapan beliau saya melihat pemahaman Bu Menteri soal figh zakat sangat baik" lanjut mantan Menteri Pendidikan ini.

Hanya saja, menurut Bambang, kalau UU Pajak sifatnya wajib bagi  setiap warga negara, sementara pengumpulan zakat kepada lembaga yang ditunjuk negara  hanya suka rela, khususnya untuk  ummat Islam.

Meski pada bagian lain, kedua  UU tersebut mengatakan bahwa zakat yang sudah dibayarkan kepada Barnas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat ) di daerah dapat mengurangi pendapatan kena pajak.

Maka, jika wacana zakat statusnya disamakan dengan pajak, maka tugas Baznas akan sama seperti di Dirjen Pajak. Mengejar para wajib zakat di kalangan ummat Islam.

Namun dengan konsekwensi, harus ada insentif bagi mereka yang taat dan membayar zakat melalui Baznas," Intinya, bukan mengurangi pendapatan kena pajak, melainkan pengurangan atas kewajiban pajaknya" papar Bambang. Tetapi, sebelum semua dilanjutkan menjadi sebuah tindakan,  negara harus mengamandemen UU Pajak dan Zakat sekaligus.