Yulianus Pote Leba Duga BPOM Main Mata dengan Manajemen Susu Kental Manis

BREAKINGNEWS.CO.ID-Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yulianus Pote Leba menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak serius memperhatikan hal-hal yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia.

Yulianus Pote Leba Duga BPOM Main Mata dengan Manajemen Susu Kental Manis

BREAKINGNEWS.CO.ID-Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yulianus Pote Leba menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak serius memperhatikan hal-hal yang berpengaruh terhadap kesehatan manusia. 

Hal tersebut diutarakan Yulianus menanggapi sikap BPOM yang tidak konsisten dalam memberikan pernyataan terkait kasus susu kental manis. BPOM sebelumnya mengeluarkan surat edaran dengan menyebutkan bahwa susu kental manis (SKM) bukan bagian dari produk susu. Tetapi hari ini mengeluarkan pernyataan bahwa produk tersebut mengandung susu dan termasuk kategori susu. 

"Ya itu artinya menunjukan bahwa pemerintah dalam hal ini BPOM tidak serius memperhatikan hal-hal yang bisa berpengaruh terhadap kesehatan manusia," ujar Yulianus kepada Breakingnews.co.id, Senin (9/7/2108). 

Menurut Yulianus, kalau BPOM serius menangani produk SKM tersebut maka tidak membuat pernyataan yang membingungkan masyarakat. 

"Kalau memang dia serius tidak bolak balik pernyataannya. Oleh karena itu menurut saya, BPOM harus turunkan tim untuk meneliti yang sesungguhnya seperti apa," tegasnya. 

"Mereka lakukan dulu penelitian lalu informasikan ke komisi IX. Baru komisi IX menentukan langkah apa. Kalau memang benar apa yang diteliti, kita juga tidak perlu menyalakan siapa-siapa," jelasnya. 

Selain itu kata Yulianus, BPOM dalam membuat pernyataan tidak membuat kajian dengan baik. "Ini menunjukan ketidaksiapan BPOM, waktu dia memberikan pernyataan itu, dia tidak mengkaji secara baik sehingga dia kembali konpers yang seolah-olah itu bertentangan," jelasnya. 

Legislator asal Dapil NTT 2 ini menduga BPOM kerjasama dengan managemen SKM untuk menyembunyikan hal yang sebenarnya. BPOM sendiri kata mantan Bupati dua periode ini yang membuat masyarakat berprasangka. 

"Mungkin dalam tanda kutip bisa. Mengapa begitu cepat dia berubah.  Artinya mereka sendiri yang buat orang menduga-duga. Berprasangka kepada mereka. Kontroversi ini lahir dari BPOM sendiri. Mereka sendiri yang buat orang menduga-duga bahwa mereka ada main mata," tegasnya. 

Isi Edaran BPOM

Untuk melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memberi edaran mengenai label dan iklan mengenai susu kental manis dan analognya.

Dalam edaran tersebut BPOM mengingatkan kembali mengenai Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal (5) ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan yang meminta agar iklan produk susu kental manis agar memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apa pun

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak

5. Produsen/ importir/ distributor produk susu kental dan analognya (kategori pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan.