Wartawan Dilarang Bawa Ponsel, Alat Perekam dan Kamera ke Ruangan Sidang Terorisme

BREAKINGNEWS.CO.ID - Jelang digelarnya sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jum"at (22/6/2018) besok, polisi meminta kepada wartawan maupun masyarakat yang akan menghadiri sidang tersebut untuk tidak membawa alat perekam, handphone maupun kamera kedalam ruang sidang. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar pun mengatakan jika larangan tersebut merujuk…

Wartawan Dilarang Bawa Ponsel, Alat Perekam dan Kamera ke Ruangan Sidang Terorisme

BREAKINGNEWS.CO.ID - Jelang digelarnya sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jum"at (22/6/2018) besok, polisi meminta kepada wartawan maupun masyarakat yang akan menghadiri sidang tersebut untuk tidak membawa alat perekam, handphone maupun kamera kedalam ruang sidang. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar pun mengatakan jika larangan tersebut merujuk pada edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.

"Jelas nanti yang masuk ke tempat sidang steril. Kan udah ada larangan dari KPI itu, karena itu rawannya adanya penyebaran ideologi, ketika mereka (jaringan teroris) lihat itu adrenalinnya naik. Makanya ada arahan dari komisi penyiaran tidak boleh live, jadi semua peralatan untuk live tidak boleh," papar Kombes Indra, Kamis (21/6/2018).

Menurutnya, sidang tersebut memang terbuka untuk umum, termasuk para wartawan. Namun, alat komunikasi maupun peralatan untuk melakukan peliputan dilarang untuk dibawa kedalam ruang sidang. "Siapapun boleh (masuk ruang sidang), termasuk wartawan boleh tapi tanpa bawa peralatan, alat perekam, kamera, termasuk handphone nggak boleh," katanya. Lantas, bagaimana seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya? "Dari luar sidang saja nanti liputnya. Besok mohon maaf, karena sudah keluar dari KPI untuk tidak menyiarkan secara langsung," paparnya.

Namun, dirinya mengaku tidak bisa memastikan apakah pihak pengadilan menyiapkan sarana agar wartawan tetap bisa meliput persidangan tersebut. "Kalau itu kan bisanya dari pengadilan apakah disediakan layar atau bagaimana, saya belum tahu. Nanti kami koordinasikan dengan pihak pengadilan," imbuhnya.

Edaran KPI tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2018 lalu. Dalam surat bernomor 365/K/KPU/41.2/06/2018, KPI mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran, meminta agar lembaga penyiaran tidak menyiarkan secara langsung proses persidangan di pengadilan, khususnya kasus terorisme. KPI berharap agar lembaga penyiaran memperhatikan kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan keamanan perangkat persidangan dari saksi dan potensi penyebaran ideologi terorisme dan penokohan teroris.