Warga Ringkus Polisi Gadungan Berpistol Mainan di Tanah Abang.

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Modus kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi kembali terjadi di Jakarta. Teranyar modus kejahatan itu digunakan Edy (34) dan Uri Siregar (26) untuk memeras korban di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat dini hari (23/8/2019).

Warga Ringkus Polisi Gadungan Berpistol Mainan di Tanah Abang.

BREAKINGNEWS.CO.ID -  Modus kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi kembali terjadi di Jakarta. Teranyar modus kejahatan itu digunakan Edy (34) dan Uri Siregar (26) untuk memeras korban di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat dini hari (23/8/2019).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, setiap beraksi pelaku membawa senjata api untuk meyakinkan korbannya. Dia memeras dengan cara menuduh korbannya berbuat kriminal.

"Modusnya adalah menuduh korbannya sebagai pemain judi. Saat korban bersama kawannya duduk di trotoar pinggir jalan di TKP (tempat kejadian perkara) dituduh sedang bermain judi, kemudian para pelaku merampas sejumlah uang dan handpone milik korban," ujar Lukman kepada, Jumat (23/8/2019).

Pelaku sempat mengarahkan senjata yang dibawanya ke arah korban, kemudian pergi. Korban yang merasa tidak bersalah lalu berteriak minta tolong.

Teriakan korban menjadi perhatian warga lain di Jalan Jati Baru dan langsung mengejar pelaku. Warga yang ramai membuat pelaku terkepung.

"Kami amankan barang bukti berupa pistol mainan, uang Rp15 ribu dan handphone," ujarnya:

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriadi menambahkan, pelaku mencari korbannya secara acak. Pasalnya pelaku mencari korban dengan menyusuri kawasan Bekasi Timur, Tanjung Priok hingga Tanah Abang.

"Namun saat mereka di sana (Bekasi Timur dan Tanjung Priok), tak ada korbannya. Ketemu korban malah di Tanah Abang. Pelaku sendiri mengincar orang-orang yang lagi nongkrong di pinggir jalan dengan menuduhnya sebagai pelaku kejahatan. Motifnya karena ekonomi ya," ujarnya.

Kini keduanya dikenakan pasal 368 yo 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.