Saya Tertipu Beli Mobil Gadai Rp 25 Juta, Bisakah Uang Saya Kembali?

BREAKINGNEWS : Masyarakat perlu ekstra waspada bila melakukan jual beli mobil. Selain soal keadaan fisik mobil, juga harus dipastikan legalitas kendaraannya.

Saya Tertipu Beli Mobil Gadai Rp 25 Juta, Bisakah Uang Saya Kembali?
Jakarta -

Masyarakat perlu ekstra waspada bila melakukan jual beli mobil. Selain soal keadaan fisik mobil, juga harus dipastikan legalitas kendaraannya. Jangan sampai ribet di belakang hari.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi detikcom

Saya mau bertanya ada orang menggadaikan mobil kepada saya. Dia mengaku bahwa mobil tersebut punya dia. Jadi saya pegang lah mobil tersebut Rp 25 juta.

Dan ternyata mobil tersebut mobil rental. Datanglah pemilik mobil tersebut beserta bukti-bukti kepemilikan dan telah saya serahkan mobil tersebut kepada pemilik.

Lalu bagaimana dengan uang saya Rp 25 juta tersebut atau langkah hukum yang dapat saya ambil untuk mengembalikan uang saya Rp 25 juta itu?

Dan apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih saya ucapkan semoga saya mendapatkan pencerahan atau nasihat yang lebih baik.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Achmad Zulfikar Fauzi,S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan oleh penanya kepada detikcom. Untuk memperoleh pengembalian atas utang saudara dapat melakukan somasi dengan bantuan pengacara atau penasihat hukum saudara penanya.

Lebih lanjut saudara dapat menggugatnya melalui pengadilan. Untuk lebih lengkapnya saudara penanya dapat membaca:

Bolehkah Saya Minta Bantuan Aparat Negara untuk Nagih Utang?

Langkah tepat saudara untuk mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik yang benar maka saudara dapat terhindar dalam tuduhan tindak pidana penadahan Sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan"

Kemudian agar tidak terjadi hal yang sama, saya sarankan agar penanya agar lebih hati hati ke depannya dalam memberikan pinjaman apa lagi yang berkaitan dengan penjaminan berupa barang bergerak kami sarankan saudara jaminkan dengan jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Agar saudara dapat didahulukan dalam pengembalian atas utang saudara. Sebagaimana diatur dalam pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih

Salam

Achmad Zulfikar Fauzi


Achmad Zulfikar Fauzi,S.H.

Advokat Freelance di R. S.N and Partner
Senior Associates di Ongko Purba and Partner
Anggota Advokat Alumni Unsoed

detik's advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)