Saksi Korban Sebut Keterangan Terdakwa Hasim Sukamto Penuh Kebohongan

BREAKINGNEWS.CO.UD - Melliana Susilo, saksi korban perkara memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik mengaku kaget terhadap penjelasan yang disampaikan terdakwa Hasim Sukamto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7/2020) lalu. Melliana menyebut keterangan terdakwa terkait tanda tangan dirinya di berkas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) penuh kebohongan dan sandiwara.

Saksi Korban Sebut Keterangan Terdakwa Hasim Sukamto Penuh Kebohongan

BREAKINGNEWS.CO.UD - Melliana Susilo, saksi korban perkara memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik mengaku kaget terhadap penjelasan yang disampaikan terdakwa Hasim Sukamto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (29/7/2020) lalu. Melliana menyebut keterangan terdakwa terkait tanda tangan dirinya di berkas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) penuh kebohongan dan sandiwara.

"Keterangan yang disampaikan terdakwa soal tanda tangan saya di dokumen SKMHT penuh kebohongan dan sandiwara. Dia (terdakwa) sedang bersandiwara berusaha meyakinkan majelis hakim terhadap apa yang disampaikan, padahal faktanya tidak seperti itu," ujar Melliana kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Melliana merasakan keterangan yang disampaikan terdakwa janggal dan tidak sesuai fakta. Sebab, dipersidangan sebelumnya, semua saksi yang dihadirkan, yakni Hasan Sukamto, Hadi Sukamto, Indra dan pihak Bank CIMB Niaga, kepada majelis hakim mengaku tidak tahu siapa yang membawa berkas SKMHT yang belum ditandatangani oleh Melliana tersebut. "Tapi dalam persidangan Rabu (29/7/2020) kemarin terdakwa justru menyampaikan berkas (SKMHT) itu bisa dibawa pulang atas seizin notaris dan pihak bank. Itu jelas berberbohong. Karena faktanya tidak demikian, sebagaimana keterangan para saksi di sidang sebelumnya," tegas Melliana.

Melliana melanjutkan, Ahmad Bajuni bahkan harus melakukan 4 kali pertemuan untuk mendapatkan tandatangan dan persetujuan dari Melliana selaku pihak yang memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) untuk proses pencairan pinjaman senilai Rp18,5 miliar di Bank CIMB Niaga. Tapi Melliana tak juga muncul. Ahmad Bajuni akhirnya membawa berkas SKMHT yang belum ditandatangani tersebut ke kantornya.

"Jadi jelas bahwa (keterangan terdakwa) itu pada persidangan Rabu, (29/7/2020) kemarin gak bener. Penuh kebohongan," ucap Melliana.

Kebohongan lain yang disampaikan terdakwa Hasim Sukamto adalah soal dokumen SKMHT di kamar Melliana. "Dia mengatakan setelah meletakan berkas itu lalu menemui anak-anak. Padahal ketika itu anak-anak tidak ada di rumah," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PT Hasdi Mustika Utama, Hasim Sukamto, terdakwa perkara memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, keukeuh tidak merasa memalsukan tandatangan saksi korban Melliana Susilo di berkas Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Namun demikian diakui terdakwa, dirinya telah melakukan cap sidik jari palsu Melliana dengan jarinya sendiri guna memuluskan pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp18,5 miliar. 

Dalam sidang terdakwa menyebut, dokumen yang belum ditandatangani Melliana dibawa pulang atas seizin notaris. "Saya minta izin kepada bank dan notaris. Notaris kemudian menyerahkan dokumen itu untuk saya kembalikan esok harinya," aku terdakwa Hasim Sukamto.

"Yang saya bawa pulang adalah SKMHT dan dua lampiran," sambung terdakwa.

Sesampainya di rumah, berkas dokumen tersebut diberitahukan kepada Melliana yang saat itu diakui terdakwa sedang di dalam kamar dan tidak memberi jawaban lisan. "Dia hanya mengangguk, saya langsung mandi di kamar anak-anak," ujar terdakwa.

Terdakwa lalu menceritakan hingga pagi hari mau berangkat ke kantor, berkas dokumen yang dia letakan.di kamar Melliana dibawa berangkat kerja. "Saya tidak periksa lagi karena soal seperti ini sudah biasa selama 18 tahun," tuturnya.

Kalau begitu bagaimana saudara bisa jadi terdakwa disini, pancing majelis hakim bertanya. Berpikir sejenak, terdakwa lalu menyampaikan sesampainya di kantor dirinya menghubungi Indra, staf PT Hasdi Mustika Utama. "Saya buka dokumen tandatangan sudah. Tapi belum distempel," beber terdakwa.

Lah, siapa yang tandatangan, kejar majelis hakim. "Ya, istri saya, lah," timpal terdakwa.

Dari mana saudara tahu, lontar majelis hakim Djoeyamto. "Karena taruh di meja kamar, kalau bukan dia siapa lagi," jawab Hasim Sukamto, enteng.

Terdakwa melanjutkan, karena dokumen tersebut sudah ada tanda tangan Melliana tapi belum distempel, terdakwa lalu memutuskan melakukan sendiri kekurangan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk kepentingan proses pencairan kredit di Bank CIMB Niaga tersebut. "Sudah tandatangan, cuma tidak ada sidik jari saja," diakui terdakwa dihadapak majelis hakim.

"Atau mungkin juga dia (Melliana) tidak tahu (ada kolom sidik jari," lanjut terdakwa.

Saat terdakwa Hasim Sukamto menjelaskan soal berkas dokumen itu, Melliana, istri terdakwa yang duduk dikursi persidangan terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya sambil tertawa dengan posisi tangan kanan menutupi mulutnya.

Dalam persidangan, terdakwa bersikeras bahwa tandatangan yang ada di berkas dokumen SKMHT itu milik Melliana. Tapi, uji labfor Kepolisian menunjukan guratan tandatangan yang tertera di dokumen tersebut tidak identik pemilik aslinya alias berbeda dengan pemilik aslinya.