Ratna Sarumpaet Klaim Dapat Jaminan Fahri Hamzah Ajukan Tahanan Kota

BREAKINGNEWS.CO.ID- Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, mengklaim kalau Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersedia jadi penjamin untuk mengajukan kembali permohonan sebagai tahanan kota.

Ratna Sarumpaet Klaim Dapat Jaminan Fahri Hamzah Ajukan Tahanan Kota

BREAKINGNEWS.CO.ID- Terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet, mengklaim kalau Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersedia jadi penjamin untuk mengajukan kembali permohonan sebagai tahanan kota.

"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," kata Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (12/3/2019).

Ratna mengatakan, hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini. Untuk itu, ibu kandung artis Atiqah Hasiholan itu belum bisa berkata lebih jauh lagi selain berharap majelis hakim nantinya bisa mengabulkan.

"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itukan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," kata Ratna.

Dalam perkaranya Ratna sudah beberapa kali mengajukam permohonan sebagai tahanan kota. Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.

Namun, semua pengajuan permohonan ditolak. Ratna mengaku mengajukan hal ini dengan alasan kondisi kesehatannya yang memburuk.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Pesan bohongnya dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Kemudian, Jaksa Penuntu Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.