Ratna Sarumpaet Akui Belum Dijenguk Prabowo Subianto

BREAKINGNEWS.CO.ID – Terdakwa kasus penyebaran berita kebohongan, Ratna Sarumpaet membenarkan jika Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto sampai saat ini belum juga menjenguknya semenjak ditahan oleh pihak penegak hukum pada 5 Oktober 2018 lalu. Mantan aktivis dan seniman tersebut memaklumi hal tersebut dan menyebutkan jika Ketua Umum Partai Gerinda saat ini sedang sibuk…

Ratna Sarumpaet Akui Belum Dijenguk Prabowo Subianto

BREAKINGNEWS.CO.ID – Terdakwa kasus penyebaran berita kebohongan, Ratna Sarumpaet membenarkan jika Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto sampai saat ini belum juga menjenguknya semenjak ditahan oleh pihak penegak hukum pada 5 Oktober 2018 lalu. Mantan aktivis dan seniman tersebut memaklumi hal tersebut dan menyebutkan jika Ketua Umum Partai Gerinda saat ini sedang sibuk mengurusi Pemilihan Presiden 2019 (Pilpres 2019).

Ratna Sarumpaet sendiri merupakaan salah satu ketua dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun semenjak terjerat kasus berita kebohongan yang mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarat, membuatnya dipecat dari jabatannya. BPN Prabowo-Sandiga menilai kalau produksi berita bohong Ratna Sarumpaet tersebut sangat merugikan.

Namun demikian, Ratna Sarumpat masih saja mengacungkan salam dua jari yang diketahui sebagai ciri khas Capres dan Cawapres Prabowo-Sandiaga, sebelum dan sesudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (28/1/2019).

“Prabowo belum menjenguk saya. Mungkin beliau masih sangat sibuk,” jawab Ratna Sarumpaet kepada para wartawan sembari meninggalkan gedung PN Jaksel menuju mobil tahanan, Kamis.

Adapun dalam sidang pembacaan surat dakwan itu, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Ratna Sarumpaet dinyataakan terbukti secara sah dan dengan sengaja membuat dan meyebarkan berita kebohongan mengenai penyaniyaan terhadap dirinya hingga menimbukan kegaduhan di masyarat.

“Bahwa terdakwa Ratna Sarumpaet mengurai serangkaian cerita kebohongan yang dilakukannya melalui whatsapp termasuk disertai dengan foto-foto yang terlihat bengkak dan lebam dengan maksud agar mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat terutama dari tim pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” sebut Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Sementara itu, dalam dakwaan tersebut, JPU menyebutkan bahwa puncak dari serangkaian berita kebohongan yang dilakukan terdakwa terjadi setelah diadakannya konferensi pers yang dilakuakan oleh tim pemenangan Prabowo-Sandi pada 2 Oktober 2018 yang lalu, dimana dalam konferensi pers tersebut, Prabowo juga turut ikut mengiyakan kebohongan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Puncak dari kebohongan Ratna saat Prabowo Subianto menggelar jumpa pers pada tanggal 2 Oktober 2018. Yang dimana dalam jumpa pers tersebut Prabowo Subianto menyampaikan tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng," papar jaksa.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.