Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan 2020 Rp48,8 Triliun

BREAKINGNEWS.CO.ID -- Perpres no 64/ tahun 2020, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pekan lalu,  pemerintah tetap memberikan iuran gratis kepada 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia. Keputusan ini adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung, seperti dalam Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan 2020 Rp48,8 Triliun

BREAKINGNEWS.CO.ID -- Perpres no 64/ tahun 2020, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pekan lalu,  pemerintah tetap memberikan iuran gratis kepada 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia. Keputusan ini adalah pelaksanaan rekomendasi Mahkamah Agung, seperti dalam Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Mereka adalah peserta BPJS Kesehatan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)) secara gratis, dengan layanan setara Kelas 3. Iuran untuk mereka adalah sebesar Rp42.000,-/orang/bulan.

Jumlah peserta Kelas 3 ini yang ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 96,6 juta orang. Jika dihitung maka APBN membayarkan  sebesar Rp4,057 Triliun per bulan. Iuran gratis itu diberikan selama enam bulan, sehingga yang ditanggung ABPN sampai akhir tahun ini adalah Rp24,343 Triliun.

Sementara peserta Kelas 3 yang ditanggung pemerintah  daerah melalui APBD sebanyak 36 juta orang. "Mereka penduduk yang didaftarkan oleh Pemda. Jadi yang ditanggung APBD sebesar Rp1,5 Triliun per bulan, dan selama enam bulan menjadi Rp9 Triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media..

Untuk peserta Kelas 3 lainnya, terdiri dari 21,6 juta orang dari kelompok Pekerja Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan 127 ribu orang dari kelompok Bukan Pekerja  (Non Penyelenggara Negara). Peserta Kelas 3 ini, mereka hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan-.  "Artinya iuran untuk Kelas 3  ini juga tidak naik sesuai keputusan Mahkamah Agung," tambah Airlangga.

Iuran ini bagi pekerja mandiri ini bahkan lebih rendah dibandingkan dengan  iuran untuk orang miskin sebesar Rp 42.000/orang/bulan. Maka Negara dalam hal ini pemerintah tetap memberikan Subsidi sebesar Rp. 16.500/orang/bulan (yaitu Rp42.000-Rp 25.500= Rp. 16.500). Subsidi ini berlaku sampai Desember 2020.

Pemerintah juga  memberikan subsidi kepada Pekerja Mandiri dan Kelompok bukan pekerja di Kelas 3 ini sebanyak Rp356,4 miliar per bulan. Jika dihitung selama enam bulan adalah Rp2,138 triliun. Jadi subsidi yang diberikan pemerintah untuk BPJS Kesehatan JKN dan PBI secara total adalah Rp48,8 triliun.

Mulai 1 Januari 2021, subsidi Pemerintah tersebut akan turun menjadi Rp. 7000- sehingga iuran Kelas 3 yang dibayar PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) naik menjadi Rp 35.000. Namun jumlah ini tetap lebih rendah dari iuran orang miskin sebesar Rp 42.000/orang/bulan.

Mulai 1 Juli 2020, iuran peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)  Kelas 1 disesuaikan menjadi Rp 150.000,-/orang/bulan. Sementara untuk iuran kelas 2 disesuaikan menjadi Rp 100.000,-/orang/bulan. Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria. Artinya peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

Selanjutnya Peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2, dapat berpindah ke layanan kesehatan Kelas 3 yang hanya membayar Rp 25.500,-/orang/bulan. Tarif ini sekali lagi jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp 42.000 yang dibayar negara.

Di tengah pandemi Covid-19, peserta JKN yang menunggak iuran dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. Caranya dengan melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan,  jumlah ini turun dari keharusan pelunasan 24 bulan. Apabila masih ada sisa tunggakan, akan diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021.

Perpres 64/2020 - adalah Komitmen Pemerintah dalam membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang Berkelanjutan dan berkeadilan. Penyesuaian iuran JKN mulai berlaku 1 Juli 2020, didasarkan pada semangat gotong royong yang menjadi prinsip sistem jaminan sosial nasional (SJSN), dimana peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi.

"Melalui prinsip gotong-royong, jaminan kesehatan nasional dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan  bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Airlangga.